Polda Jatim Bongkar Sindikat Bisnis OTP Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

12 Mei 2026 19:40 12 Mei 2026 19:40

Fitra Herdian, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polda Jatim Bongkar Sindikat Bisnis OTP Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti penjualan OTP ilegal. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka dalam kasus OTP ilegal. Ketiga tersangka itu ditangkap di tempat berbeda, dua di Bali dan satu di Kalimantan Selatan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, tiga pelaku iku berinisial DBS, IGVS, dan MA.

DBS ditangkap di Bali, bertugas membuat website FastSim, IGVS ditangkap di Karangasem, tugasnya admin dan customernya servis, dan MA ditangkap di Tanah Laut, tugasnya berperan melakukan resgitasi SIM card.

"Keuntungan dari penjualan OTP diperkirakan mencapai Rp400 juta. Total keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar sejak Desember 2025," kata Bimo dalam konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 25.400 SIM card, 33 modem pool, 11 laptop, dua unit PC, tiga monitor dan barang bukti lainnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, polisi awalnya mencium adanya praktik pencurian data dari menjual OTP dari website bernama FastSim.

Website tersebut diketahui menjual SIM card dan layanan OTP murah untuk aplikasi, seperti WhatsApp, Telegram, Instagram dan Shopee.

Selain telah menangkap tiga tersangka tersebut, polisi juga menduga ada dugaan oknum internal dari provider yang terlibat dari barang bukti yang ditemukan.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Otp Ilegal Polda Jatim Bimo Ariyanto Berita Surabaya Info Surabaya