KETIK, BLITAR – Bursa pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2031 semakin memanas. Polemik mencuat setelah salah satu bakal calon, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, kembali menjadi sorotan publik terkait rekam jejak hukumnya di masa lalu.
Perhatian masyarakat mengarah pada aspek integritas calon pemimpin organisasi olahraga, terlebih KONI merupakan lembaga yang mengelola dana hibah pemerintah daerah untuk pembinaan atlet dan pengembangan prestasi olahraga.
Sorotan tersebut turut mendapat tanggapan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar, Weppy Susetiyo. Ia menilai bahwa jabatan Ketua KONI tidak sekadar membutuhkan kemampuan manajerial, tetapi juga menuntut standar moral dan integritas yang tinggi.
“Dalam prinsip tata kelola organisasi olahraga, seorang calon pimpinan harus memiliki integritas, moralitas, reputasi baik, keteladanan, dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga marwah organisasi,” ujar Weppy kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.
Menurutnya, dua kali menjadi residivis tipikor dan otak perampokan rumah dinas mantan Wali Kota Blitar, rekam jejak hukum seseorang tidak bisa dipisahkan dari penilaian etik dalam proses pemilihan pimpinan organisasi publik.
Ia menegaskan, figur yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terlebih dalam perkara korupsi maupun status residivis, secara moral dan etik patut menjadi bahan pertimbangan serius bagi organisasi.
“Prinsip integritas tentu berkaitan erat dengan rekam jejak hukum seseorang. Dalam konteks organisasi publik yang mengelola dana hibah pemerintah, aspek tersebut menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Weppy juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya memberi penekanan terhadap pembatasan jabatan strategis bagi mantan terpidana dalam periode tertentu.
Ia menyebut Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024 serta Putusan MK Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang mengatur adanya masa tunggu minimal lima tahun sebelum mantan terpidana dapat kembali menduduki posisi strategis tertentu.
Selain itu, Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025 juga disebut menegaskan bahwa pembatasan hak bagi residivis untuk menduduki jabatan tertentu merupakan langkah konstitusional demi menjaga martabat lembaga publik.
“Mengingat KONI merupakan organisasi yang mengelola dana hibah APBD, maka aspek integritas dan rekam jejak hukum menjadi pertimbangan penting dalam menjaga tata kelola yang sehat dan akuntabel,” tegasnya.
Meski demikian, Weppy meminta agar polemik tersebut disikapi secara objektif dan tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
Ia menilai setiap organisasi tetap memiliki mekanisme internal yang harus dihormati dalam menentukan kelayakan calon pemimpin.
“Penilaian terhadap integritas harus dikembalikan pada mekanisme organisasi, AD/ART, serta aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan penghakiman sepihak di tengah proses demokrasi organisasi,” ujarnya.
Dalam dokumen persyaratan penjaringan yang beredar di kalangan insan olahraga, bakal calon Ketua KONI disebut harus memenuhi syarat administratif maupun etik organisasi, termasuk menjaga nama baik dan integritas lembaga.
Weppy berharap momentum pemilihan Ketua KONI Kota Blitar dapat menjadi langkah memperkuat prinsip clean governance dalam dunia olahraga.
“Harapannya pemilihan Ketua KONI Kota Blitar ini bukan hanya seremoni organisasi, tetapi menjadi momentum memperkuat clean governance di dunia olahraga Jawa Timur, khususnya di Kota Blitar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kota Blitar, Slamet Heriyoso Seputro, menjelaskan bahwa regulasi yang sebelumnya membatasi mantan narapidana maju dalam pencalonan Ketua KONI sudah tidak lagi berlaku.
Menurutnya, aturan tersebut dahulu tertuang dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, namun telah dicabut melalui regulasi terbaru.
“Peraturan Menpora yang dulu mengatur larangan itu memang pernah ada di Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Namun regulasi tersebut sudah dicabut melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Slamet.
Karena itu, lanjut dia, pencalonan Samanhudi Anwar sebagai bakal calon Ketua KONI Kota Blitar dinilai sah secara administratif.
Diketahui, hingga penutupan pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kota Blitar pada Sabtu malam 9 Mei 2026, hanya dua nama yang resmi mengembalikan formulir pendaftaran, yakni Samanhudi Anwar dan Tony Andreas.
Tony Andreas sendiri dikenal pernah memimpin KONI Kabupaten Blitar selama dua periode dan berhasil membawa Kabupaten Blitar menembus delapan besar dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur VIII 2023.
Kini masyarakat menaruh perhatian kepada KONI Jawa Timur agar melakukan evaluasi dan pencermatan ulang terhadap proses penjaringan yang dilakukan TPP secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel.
Sejumlah pihak berharap dinamika pemilihan Ketua KONI Kota Blitar tidak memecah dunia olahraga daerah, melainkan menjadi momentum memperkuat tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada prestasi atlet.
