KETIK, SAMPANG – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual secara bergilir terhadap seorang remaja putri yang melibatkan 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus mendapat perhatian publik.
Advokat muda asal Kecamatan Camplong, Irwan, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran kepolisian sekaligus melayangkan kritik tajam terkait perlindungan anak dan pengawasan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Irwan memuji respons tanggap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang di bawah pimpinan Iptu Nur Fajri Alim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap 13 pelaku. Menurutnya, tindakan cepat aparat merupakan langkah awal yang penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, beserta jajaran yang bergerak cepat merespons laporan dan mengusut kejahatan ini. Ini bukti komitmen awal penegakan hukum yang patut dipuji," ujarnya.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus diiringi dengan penuntasan kasus secara menyeluruh. Mengingat jumlah terduga pelaku yang sangat banyak, ia mendesak pihak kepolisian untuk mengejar dan menangkap 14 pelaku yang masih buron serta seluruh pihak yang terlibat tanpa ada yang terlewat.
"Jumlah terduga pelaku mencapai 27 orang ini sangat mengerikan. Polisi tidak boleh berhenti pada pelaku yang sudah ditangkap saja. Kami mendesak Polres Sampang mengejar seluruh pelaku yang masih berkeliaran dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban," tegasnya.
Selain mendesak penangkapan seluruh pelaku, senior Gabungan Mahasiswa Sampang itu menyoroti indikasi kejanggalan pada alur peristiwa kejahatan tersebut. Korban diketahui berulang kali dijemput dan ditemui oleh para terduga pelaku di area Taman Wiyata Bahari, Sampang.
Menurut Irwan, fakta bahwa fasilitas umum di pusat kota tersebut menjadi tempat berkumpul dan titik penjemputan berulang menimbulkan dugaan kuat adanya praktik transaksi terselubung serta keterlibatan pihak lain, seperti perantara (mucikari) maupun penyedia tempat.
"Taman Wiyata Bahari adalah ruang publik. Jika lokasi tersebut dijadikan titik kumpul dan penjemputan berulang kali sebelum kejahatan terjadi, muncul pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran, atau bahkan ada dugaan perantara dan transaksi di balik ini?" cetusnya dengan tegas. Jumat, 17 Juli 2026.
Atas dasar itu, Irwan mendesak penyidik untuk mengusut tuntas potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi kejahatan tersebut.
"Dan kami mendesak DPRD Kabupaten Sampang bersama aparat keamanan mengevaluasi total sistem pengawasan di fasilitas umum agar tidak bertransformasi menjadi area rawan tindak pidana," pungkasnya. (*)
.png)