Kuasa Hukum H Umar Faruk Minta Eksekusi Putusan Inkrah Tetap Dilaksanakan, Polres Sampang Pastikan Persiapan Berjalan

6 Juli 2026 21:55 6 Jul 2026 21:55

Mat Jusi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kuasa Hukum H Umar Faruk Minta Eksekusi Putusan Inkrah Tetap Dilaksanakan, Polres Sampang Pastikan Persiapan Berjalan

Tim kuasa hukum pemohon eksekusi memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Tim kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai narasi di ruang publik yang meminta agar proses eksekusi ditunda.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Fariz El Furqoni, mengatakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tahapan akhir dalam proses peradilan sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada dasar hukum maupun penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi.

"Prinsip negara hukum adalah menjunjung tinggi kepastian hukum. Ketika pengadilan telah memutus perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak memiliki kewajiban untuk menghormati dan melaksanakannya. Tidak boleh ada upaya membangun opini seolah-olah eksekusi dapat dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Fariz kepada Ketik.com, Senin, 6 Juli 2026.

Fariz menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tidak dapat ditunda hanya karena adanya klaim sepihak, opini yang berkembang di ruang publik, maupun proses hukum lain yang secara yuridis tidak menimbulkan akibat berupa penangguhan eksekusi.

"Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakukan untuk menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum," katanya.

Ia menambahkan, pihak yang meminta penundaan eksekusi seharusnya mampu menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan permintaan tersebut.

Sebab, dalam sistem peradilan Indonesia, penundaan eksekusi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

"Kami menghormati setiap upaya hukum yang dijamin undang-undang. Namun, upaya hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terlebih apabila tidak ada ketentuan yang memberikan akibat hukum berupa penundaan eksekusi," ucapnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Agung Indra Yazid, meminta Polres Sampang tetap menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengamankan pelaksanaan eksekusi sesuai permintaan pengadilan.

Menurut Agung, aparat kepolisian diharapkan tidak terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di luar proses hukum dan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang harus dijaga adalah kewibawaan hukum. Ketika pengadilan telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi, maka seluruh aparat negara, termasuk Polres Sampang, harus berdiri pada posisi yang sama, yaitu memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan. Jangan sampai muncul kesan bahwa putusan pengadilan bisa dikalahkan oleh tekanan atau opini yang tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi pejabat dalam menjalankan tugas berdasarkan kewenangannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pidana yang berlaku.

Menurut Agung, perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga menyangkut kewibawaan lembaga peradilan serta kepastian hukum di Indonesia.

"Persoalan ini harus ditempatkan sebagai ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti menjadi selembar kertas tanpa daya paksa. Negara harus hadir untuk memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.

Agung menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses pelaksanaan eksekusi agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami berharap Polres Sampang tetap menunjukkan profesionalisme, independensi, dan konsistensi dalam menjalankan tugas pengamanan eksekusi demi menjaga kepastian hukum, kewibawaan pengadilan, dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia," tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji saat dikonfirmasi mengenai rencana pelaksanaan eksekusi menyampaikan bahwa persiapan masih dalam tahap pembahasan.

"Insyaallah jadi, malam ini masih dirapatkan," ujarnya singkat.(*)

Tombol Google News

Tags:

H Umar Faruk Polres Sampang Eksekusi Lahan Inkracht Kabupaten Sampang Fariz El Furqoni Agung Indra Yazid Eksekusi Putusan Putusan Inkrah Pengadilan Negeri kepastian hukum Supremasi Hukum Info Sampang Berita Sampang