KETIK, SAMPANG – Tim URC Satreskrim Polres Sampang kembali menangkap satu terduga pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial RR (15). Korban diduga menjadi korban kejahatan seksual yang melibatkan 27 pria.
Penangkapan terbaru ini menambah jumlah tersangka yang berhasil diamankan menjadi 13 orang. Sementara itu, 14 pelaku lainnya masih dinyatakan buron. Selasa, 14 Juli 2026.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengonfirmasi bahwa pelaku yang baru saja ditangkap adalah seorang remaja pria berinisial W (17) asal Sampang.
"Penangkapan pelaku ke-13 tersebut dilakukan saat yang bersangkutan berada di Alun-Alun Trunojoyo, Sampang. Saat itu, pelaku hendak membeli makanan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memburu seluruh sisa pelaku yang belum tertangkap.
"Saat ini tersisa 14 terduga pelaku. Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani dan menuntaskan kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan 12 pelaku lainnya, yaitu :
- Kecamatan Sampang: MH (17) dan AS (14).
- Kecamatan Omben: AR (17), MA (15), dan R (42).
- Kecamatan Kedungdung: MHA (13).
- Kecamatan Camplong: AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), dan AP (15). (*)
.png)