Diduga Tak Berizin, Toko Miras di Kota Malang yang Promosi Lewat TikTok Ditindak Satpol PP

30 Juni 2026 14:30 30 Jun 2026 14:30

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Diduga Tak Berizin, Toko Miras di Kota Malang yang Promosi Lewat TikTok Ditindak Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Malang saat menindak toko miras di kawasan Jalan Simpang Wilis Indah Kecamatan Klojen pada Senin, 29 Juni 2026 malam. Dari hasil pendalaman, toko itu diduga melanggar dua ketentuan seperti yang diatur dalam Perda Kota Malang (Foto : Satpol PP)

KETIK, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, petugas menindak salah satu toko miras yang berada di kawasan Jalan Simpang Wilis Indah Kecamatan Klojen pada Senin, 29 Juni 2026 malam. 

Diketahui, toko tersebut mempromosikan mirasnya lewat media sosial. Setelah didatangi, toko bernama Happiness Water ini tak berkutik setelah kedapatan  diduga melakukan pelanggaran izin sesuai Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sedikitnya dua dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola toko. 

"Jadi, didapati ada dua pelanggaran. Yang pertama, toko itu menjual minuman alkohol golongan A tanpa izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026. 

Selain persoalan izin penjualan, petugas juga menemukan adanya promosi penjualan minuman beralkohol lewat media sosial yang kini masih didalami.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Terkait iklan penjualan, kami tengah berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan apakah materi promosi melanggar ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sekaligus, mengendalikan peredaran miras agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

"Ini menjasi bagian dari upaya kami menertibkan peredaran miras yang tidak sesuai aturan. Serta memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol," bebernya. 

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik toko untuk dimintai klarifikasi. Apabila pemilik tidak memenuhi panggilan, maka petugas akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami telah memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan. Jika pemilik toko tidak memenuhi panggilan, kami berkomitmen mengambil tindakan tegas termasuk upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP toko miras Langgar Perda Heru Mulyono Kota Malang