Spesialis Curanmor di Hiburan Rakyat Jombang Diringkus, 4 Pelaku Diamankan

30 Juni 2026 15:27 30 Jun 2026 15:27

Syaiful Arif, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Spesialis Curanmor di Hiburan Rakyat Jombang Diringkus, 4 Pelaku Diamankan

Kasatreskrim AKP Magribi Agung Saputra (kanan) menyerahkan motor hasil curanmor kepemilikannya di Polres Jombang, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Polres Jombang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menjadikan acara hiburan rakyat sebagai sasaran utama. Sebanyak empat pelaku telah diringkus dalam operasi tersebut 

Kepada polisi, mereka mengaku melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim, AKP Magribi Agung Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi khusus. Mereka menyasar lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, cek sound, hingga karnaval, untuk mengincar kendaraan target. 

"Pelaku terlebih dahulu mencari informasi adanya kegiatan hiburan yang ramai pengunjung. Setelah berada di lokasi, mereka melakukan survei kendaraan yang dianggap mudah dicuri," kata AKP Magribi, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Magribi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.

Saat itu, korban memarkirkan motornya ketika menghadiri hiburan masyarakat. Namun saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi empat tersangka, yakni YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung yang berdomisili di Bandarkedungmulyo, Jombang, AA alias Kodok (32) warga Mojokerto, dan AS alias Budi Gopel (37) warga Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Tersangka utama bertugas merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sementara tiga pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar pencurian berjalan lancar tanpa diketahui masyarakat.

"Kelompok ini beraksi secara terorganisir. Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan ada yang mengawasi kondisi sekitar," ujar Magribi.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka saat berlangsung kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Minggu, 14 Juni 2026. Sementara dua tersangka lainnya diamankan saat menghadiri pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai salah satu pelaku saat beraksi.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kelompok tersebut telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.

"Sampai saat ini kami telah mengungkap sembilan TKP yang didukung alat bukti yang cukup. Beberapa lokasi lain masih dalam pendalaman untuk memastikan keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya jaringan lain," kata Magribi memungkasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor Jombang polres jombang Sound Horeg Hiburan Rakyat berita jombang kriminal Jombang