Satpol PP Kota Malang Gelar Sidang Tipiring, 46 Pelanggar Perda Ditindak

20 Mei 2026 15:03 20 Mei 2026 15:03

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Satpol PP Kota Malang Gelar Sidang Tipiring, 46 Pelanggar Perda Ditindak

Suasana sidang tipiring pelanggar perda di Ruang Bromo Grha Purva Praja Satpol PP Kota Malang, Rabu, 20 Mei 2026 (Foto : Kukuh / Ketik.com)

KETIK, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Persidangan diikuti oleh 46 pelanggar di Ruang Bromo Grha Purva Praja pada Rabu, 20 Mei 2026. 

Salah satu perkara yang menjadi sorotan dalam sidang tersebut, yakni pelanggaran Perda Pariwisata oleh tempat hiburan malam The Souls, Kecamatan Blimbing. Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan selain denda, izin operasional The Souls sebagai tempat hiburan malam juga dihentikan sementara waktu. 

"Untuk putusannya, kena denda Rp5 juta dan diperintahkan untuk tidak membuka usaha hiburan malam sampai izinnya terverifikasi oleh Pemprov Jatim," jelasnya. 

Ia juga menegaskan The Souls hanya diizinkan menjalankan aktivitas restoran, sedangkan untuk operasional hiburan malam belum diperkenankan beroperasi.

"Untuk usaha restorannya sudah berizin. Jadi, yang boleh berjalan hanya restorannya saja," tambahnya. 

Ia juga menegaskan, apabila tempat hiburan malam itu nekat beroperasi sebelum izinnya diterbitkan dan diverifikasi, maka akan segera dilakukan tindakan tegas berupa penertiban.

"Kalau ternyata buka, kami akan gunakan kewenangan kami untuk melakukan pembatasan usaha," terangnya. 

Heru juga menambahkan, bahwa The Souls telah mengantongi izin penjualan minuman keras (miras). Tetapi, penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak boleh diminum di lokasi. 

"Karena hiburan malamnya belum punya izin, sehingga otomatis tidak boleh minum di tempat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menuturkan perkara tipiring tempat hiburan malam The Souls masuk dalam pelanggaran Perda Pariwisata.

"Pelanggaran Perda Pariwisata, karena kaitannya dengan tempat usaha seperti restoran dan hiburan malam," ungkapnya. 

Diketahui selain The Souls, Satpol PP Kota Malang juga memproses tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kedungkandang yang belum memiliki izin operasional.

"Bukan hanya The Souls, ada tiga tempat karaoke di di Kedungkandang belum ada izinnya. Sudah kami BAP dan kami proses dalam sidang tipiring ini, tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang Tipiring Satpol PP Pelanggar Perda Kota Malang tempat hiburan malam The Souls Langgar Perda Pariwisata