Korwil Tuban Bungkam Saat Ditanya Kepatuhan SPPG Terhadap SE Label Ompreng MBG, Keracunan di Sidoarjo Jadi Pelajaran

4 September 2026 08:48 4 Sep 2026 08:48

Ahmad Istihar, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Korwil Tuban Bungkam Saat Ditanya Kepatuhan SPPG Terhadap SE Label Ompreng MBG, Keracunan di Sidoarjo Jadi Pelajaran

Contoh label dalam ompreng MBG. (Foto: BGN)

KETIK, TUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) sudah mengeluarkan aturan tegas. Namun di lapangan, sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Tuban masih mengabaikan soal alat kendali mutu keamanan pangan tersebut.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 tahun 2026 tentang Optimalisasi Penerapan Label pada Ompreng dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SE ini diteken Kepala BGN, Sudaryono, pada 2 September 2026 yang mewajibkan setiap wadah ompreng dilengkapi label dan segel keamanan minimal di dua sisi.

"Langkah ini diambil dalam menjamin keamanan pangan, mencegah kontaminasi, serta memberikan kepastian batas waktu aman konsumsi bagi penerima manfaat," kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, Kamis malam 3 September 2026.

Dalam SE tersebut, BGN menunjuk pelaksana MBG di wilayah Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) hingga kordinator wilayah (Korwil) tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan (Korcam) di tiap daerah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan ketat.

"Kepala SPPG secara langsung bertanggung jawab memastikan setiap wadah yang keluar dari dapur telah higienis, terlabeli, dan tersegel dengan benar," tegas Ketut kepada Ketik.com.

Foto Ilustrasi Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sebagai layanan publik milik Badan Gizi Nasional di Kabupaten Tuban, Jumat 4 September 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)Ilustrasi Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sebagai layanan publik milik Badan Gizi Nasional di Kabupaten Tuban, Jumat 4 September 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

Berdasar pantauan di lapangan, masih menemukan banyak ompreng didistribusikan ke sekolah-sekolah atau kelompok penerima manfaat (KPM) masih polos. Tidak ada label informasi jam batas konsumsi. Apalagi hal kecil yakni segel perekat yang menghubungkan tutup dan badan wadah.

Padahal dengan jelas dalam SE No. 21 Tahun 2026 telah mengatur rinci. Mulai ukuran label wajib 7x5 cm dan memuat kalimat tegas kalimat kapital "HARUS DIKONSUMSI SEBELUM PUKUL...". Ada juga peringatan bahwa makanan wajib dikonsumsi di tempat, tidak dibawa pulang, dan harus segera dikonsumsi setelah diterima KPM. Di label wajib tercantum kontak resmi untuk pengaduan KPM atas pelayanan progam MBG.

"Penggunaan label dan segel bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat kendali mutu agar makanan tidak rusak atau dibuka oleh pihak yang tidak berwenang sebelum sampai ke tangan anak-anak. Jika dapur SPPG tidak patuh, tentu membahayakan keselamatan KPM," ujar pengamat kebijakan publik Tuban, Ahmad Muzamil.

Rendahnya kepatuhan dapur SPPG di Tuban menjadi tanda tanya publik, apalagi setelah muncul kasus keracunan menu MBG di Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu. Publik menilai, jika standar dasar seperti pelabelan saja diabaikan oleh dapur, serta bungkamnya korwil maka risiko keamanan pangan semakin besar.

"Kami mendesak BGN dan KPPG untuk memberi sanksi tegas kepada dapur SPPG yang melanggar SOP, agar mutu dan keamanan program MBG bisa terjamin berkelanjutan," tandas Zamil

Saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) Tuban, Aulia Rizqi, memilih bungkam. Ia tidak menjawab pertanyaan terkait pengawasan dan implementasi SE Nomor 21 Tahun 2026 di wilayahnya.

Minimnya kepatuhan terhadap regulasi menimbulkan tanya besar terhadap keseriusan pelaksana progam MBG dan mitra yayasan maupun SPPG operasional sebagai satuan pelayanan publik di daerah yang masih abai terhadap SE BGN tersebut 

"Jika dibiarkan, tujuan MBG untuk memberi gizi aman bagi jutaan anak sekolah bisa terancam karena ketidak seriusan pelaksanaan progam MBG di daerah," tutup Ahmad Muzamil.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG Korwil Tuban Label Makanan Makan gratis politik& pemerintah