Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 54 Tersangka dan Sita Ribuan Barang Bukti

26 Agustus 2026 15:40 26 Agt 2026 15:40

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 54 Tersangka dan Sita Ribuan Barang Bukti

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi (tengah) didampingi Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar (kanan) dalam konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Rabu, 26 Agustus 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Sebanyak 54 tersangka kasus narkotika diamankan Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari para tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti narkoba mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, pelaksanaan operasi digelar selama 12 hari mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.

"Selama 12 hari, kami telah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Hasilnya, ada 45 kasus yang diungkap dengan 54 tersangka diamankan," jelasnya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Foto Para tersangka yang diamankan oleh Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 saat ditampilkan dalam konferensi pers, Rabu, 26 Agustus 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)Para tersangka yang diamankan oleh Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 saat ditampilkan dalam konferensi pers, Rabu, 26 Agustus 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Terdiri dari ganja seberat 136,41 gram, sabu 220,89 gram, ekstasi 1.468 butir dan pil dobel L 111.000 butir. 

Dari total 54 tersangka yang ditangkap, polisi memberlakukan tindakan hukum yang disesuaikan dengan peran serta keterlibatannya. Untuk pengguna atau pecandu diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan bagi kurir atau pengedar tetap diproses hukum.

"Untuk 17 tersangka dilakukan proses penahanan dan kemudian sisanya sebanyak 37 orang dilakukan rehabilitasi, setelah ada putusan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN Kota Malang," tambahnya.

Kombes Danang juga menyampaikan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba, terdapat 2 kasus menonjol berhasil diungkap. Yaitu, kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 79 gram dari tersangka berinisial TB (32) yang diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Blimbing dan penangkapan tersangka berinisial YA (38) di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dengan barang bukti sabu 42,24 gram, ekstasi 1.461 butir dan pil dobel L 111.000 butir. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) KUHP dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup dengan penerapan pasal tetap disesuaikan berdasarkan peran dan pembuktian masing-masing tersangka.

Meski operasi telah berakhir, tidak menyurutkan langkah Polresta Malang Kota dalam memutus dan memberantas peredaran gelap narkotika. Ia pun menegaskan komitmennya, untuk terus menabuh genderang perang melawan narkotika demi melindungi generasi masa depan.

Kombes Danang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bergerak bersama dan menguatkan sinergi dalam menjaga kamtibmas serta memerangi peredaran gelap narkotika. 

"Walaupun kegiatan operasi sudah selesai, kami akan terus melakukan pengungkapan. Kami tidak sendiri, melainkan bersama-sama bersinergi dengan BNN, elemen masyarakat, Pemkot Malang hingga ke sekolah-sekolah untuk memberikan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba. Dengan sinergi yang solid, kita bisa menjaga Kota Malang bebas dari peredaran gelap narkotika serta tercipta lingkungan yang aman dan kondusif," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota 54 Tersangka Kota Malang