KETIK, BANGKALAN – Program revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bangkalan tahun 2026 menuai sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR). Ketua LSM RAR, Risang Bima Wijaya, mengungkap dugaan persoalan legalitas lahan hingga indikasi pemotongan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Bangkalan membantah tudingan tersebut dan meminta RAR menunjukkan bukti apabila memang terjadi pemotongan anggaran.
Risang menyebut, dari sekitar 93 SD yang disebut menerima program revitalisasi tahun ini, sekitar 80–90 persen diduga belum memiliki bukti kepemilikan lahan yang jelas.
“Sebagian hanya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Bahkan, ada lahan sekolah yang masih menggunakan kohir atau sertifikat hak milik atas nama orang lain,” ungkap Risang, Senin 26 Oktober 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius sebelum bantuan diberikan. Sebab, pencatatan lahan dalam administrasi aset pemerintah tidak serta-merta membuktikan kepemilikan secara hukum.
Risang juga mempertanyakan proses verifikasi calon penerima bantuan. Ia menduga penetapan penerima terlalu bertumpu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menurutnya perlu dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menuding terdapat dugaan ketidaksesuaian data di sejumlah sekolah, mulai dari jumlah siswa hingga luas dan status kepemilikan lahan.
“Jangan sampai data di atas kertas menjadi dasar penetapan bantuan, sementara kondisi sebenarnya di lapangan berbeda,” tegasnya.
Risang mengaku memperoleh informasi adanya sekolah yang menolak program revitalisasi karena persoalan status lahan. Ia menyebut terdapat sekolah yang lahannya diduga masih bersertifikat hak milik atas nama pihak lain.
Selain itu, ia menyinggung adanya keberatan dari pihak sekolah terhadap mekanisme pelaksanaan program dan pengaturan dari pihak Dinas pendidikan Bangkalan.
Bagi Risang, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia meminta Dinas Pendidikan menjelaskan secara terbuka persyaratan penerima bantuan, status lahan sekolah, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Tak hanya persoalan lahan, RAR juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran dalam pelaksanaan revitalisasi.
Risang mengaku menerima informasi mengenai adanya permintaan uang dengan berbagai alasan, termasuk untuk kebutuhan pajak dan pemeriksaan. Ia juga menduga terdapat praktik komitmen tertentu antara pihak sekolah dan pelaksana pekerjaan atau vendor yang berpotensi memengaruhi anggaran proyek.
“Persoalan paling krusial itu lahan dan pengerjaan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru berkurang karena praktik yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri dengan meminta keterangan kepala sekolah, guru, pengawas, perencana, dan pihak pelaksana kegiatan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan pihak yang mengetahui proses pencairan hingga penggunaan anggaran, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
Meski demikian, dugaan pemotongan anggaran yang disampaikan RAR masih perlu dibuktikan. Belum ada hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam program tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, membantah adanya persoalan sebagaimana disampaikan RAR.
Melalui pesan WhatsApp, Ali menegaskan bahwa sekolah penerima revitalisasi harus memenuhi persyaratan terkait status tanah.
“Tidak benar, Mas. Sekolah penerima harus lolos syarat terkait status tanahnya,” tegas Ali.
Terkait dugaan pemotongan anggaran oleh Dinas Pendidikan, Ali meminta RAR menunjukkan bukti jika memang memiliki informasi atau data konkrit mengenai praktik tersebut.
“Silakan berikan bukti kalau memang ada. Kami siap kawal ke ranah hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung dari pihak Dinas Pendidikan terhadap tudingan yang disampaikan RAR. Namun, perbedaan keterangan ini masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai data legalitas lahan sekolah penerima dan bukti dugaan pemotongan anggaran.
Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada saling bantah. Dinas Pendidikan perlu memastikan persyaratan penerima bantuan telah dipenuhi, sementara RAR perlu menyertakan bukti yang dapat diuji untuk mendukung setiap tudingannya.
Keterbukaan data penerima, status lahan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta rincian penggunaan anggaran menjadi penting agar program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan. Sebab, program yang bertujuan memperbaiki sarana pendidikan tersebut menyangkut kepentingan sekolah, guru, siswa, dan masyarakat. (*)
