Kubung, Tambang Ilegal, dan Cagar Alam. Aparat di Mana

21 April 2026 09:29 21 Apr 2026 09:29

Thumbnail Kubung, Tambang Ilegal, dan Cagar Alam. Aparat di Mana

Kawasan Cagar Alam Gunung Sibela dan letak praktik tambang ilegal yang diduga lama beraktivitas diam diam. (Foto tangkap layar maps Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Desa Kubung di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan kembali disebut dalam soal tambang ilegal. Ini bukan cerita baru. Aktivitas itu sudah lama berulang. Namun, ada hal yang membuat persoalan ini lebih berat. Lokasi yang disebut sempat ada aktivitas tambang itu diakui masuk kawasan cagar alam.

Pengakuan itu datang dari Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad. Saat dikonfirmasi Ketik.com pada Senin, 20 April 2026, ia menjawab singkat.

“Memang masuk cagar alam.”

Jawaban itu sederhana. Tapi artinya jelas. Jika sebuah kawasan sudah diakui sebagai cagar alam, maka wilayah itu semestinya dijaga ketat. Aktivitas yang mengganggu seharusnya tidak mendapat ruang.

Masbul juga mengakui bahwa aktivitas sempat ada beberapa bulan lalu, sekitar Ramadan.

“Beberapa bulan lalu kalau tidak salah itu bulan Ramadan kemarin itu ada aktivitas.”

Ia lalu menyebut ada pekerjaan pembuatan lisplang masjid pada waktu yang sama. Dari penjelasannya, aktivitas yang ia maksud berkaitan dengan pekerjaan itu. Dana pekerjaan tersebut, menurut keterangan yang ia sampaikan, berasal dari hasil penambangan ilegal. Namun ia menegaskan bahwa aktivitas itu bukan perintahnya.

“Tapi memang kemarin tu ada pembuatan les plang masjid.”

“Waktu kemarin itu dekat lebaran itu ada aktivitas tapi kan saya tidak suruh.”

Keterangan itu membuat duduk persoalan di Kubung terlihat terang. Kawasan itu diakui masuk cagar alam. Aktivitas juga diakui sempat ada. Kepala desa menegaskan ia tidak menyuruh. Di antara tiga hal itu, tampak ada jejak aktivitas yang muncul di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Cagar Alam Gunung Sibela sendiri sebelumnya sudah lebih dulu menjadi perhatian. Pada Agustus 2023, Perhimpunan Pencinta Alam Lawalata IPB melakukan riset di kawasan itu. Riset tersebut dilatarbelakangi masih kurangnya data populasi burung endemik, termasuk data karakterisasi habitat di Cagar Alam Gunung Sibela, Pulau Bacan.

Foto Dokumentasi riset IPB Bogor tahun 2023 (Sumber: RRI/Ketik.com)Dokumentasi riset IPB Bogor tahun 2023 (Sumber: RRI/Ketik.com)

Riset itu juga berangkat dari kondisi lapangan yang belum benar-benar tenang. Di area cagar alam Sibela, aktivitas penebangan liar dan upaya perburuan burung endemik disebut masih marak. Itu berarti gangguan terhadap kawasan ini bukan cerita yang baru muncul sekarang.

Karena itu, soal Kubung tidak berhenti pada pengakuan bahwa aktivitas sempat ada. Persoalan ini juga memperlihatkan bahwa kawasan yang statusnya jelas masih bisa disentuh. Padahal lokasi itu bukan kawasan yang tertutup. Akses ke sana relatif mudah.

Di titik itu, pertanyaan tentang pengawasan menjadi sulit dihindari. Ketika kawasan cagar alam masih sempat menyimpan jejak aktivitas tambang, perhatian tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan. Perhatian juga mengarah pada kerja aparat dalam menjaga kawasan yang semestinya steril dari aktivitas seperti itu.

Tombol Google News

Tags:

Desa Kubung Tambang Ilegal Halmahera Selatan Maluku Utara Cagar Alam Gunung Sibela