Surat Edaran Bassam: Nakes Halmahera Selatan Dilarang Terima Imbalan

23 September 2026 22:22 23 Sep 2026 22:22

Thumbnail Surat Edaran Bassam: Nakes Halmahera Selatan Dilarang Terima Imbalan

Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, memasang garis tegas bagi seluruh jajaran sektor kesehatan. Pelayanan kepada masyarakat harus berlangsung bersih, transparan, serta bebas dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan suap.

Penegasan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026. Edaran tersebut menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berintegritas sekaligus menutup segala celah praktik korupsi.

Melalui Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasjim, Bupati mengingatkan seluruh tenaga kesehatan agar tidak memanfaatkan posisi maupun layanan medis untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hubungan antara petugas dan pasien harus tetap berada dalam koridor profesional serta ketentuan resmi.

Tenaga medis diwajibkan melayani warga tanpa transaksi pribadi. Setiap penyimpangan bakal berujung pada tindakan disiplin.

“Dilarang keras meminta/menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas bagi pelanggar,” demikian pesan yang tercantum dalam materi imbauan tersebut, yang di terbitkan pada Rabu 23 September 2026.

Larangan itu tidak hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan. Warga juga diminta tidak menyerahkan uang, barang, maupun bentuk penghargaan lainnya kepada petugas sebagai balasan atas layanan yang diterima. Sikap ini penting untuk menjaga relasi pelayanan tetap wajar, adil, dan bebas kepentingan.

Publik pun diajak memutus kebiasaan pemberian tanda terima kasih yang berpotensi mengaburkan batas layanan resmi. Seluruh kebutuhan pengobatan wajib diperoleh sesuai prosedur tanpa balas budi secara pribadi.

“Jangan memberi uang, barang, atau jasa kepada petugas kesehatan. Pelayanan prima adalah kewajiban kami,” tulis Dinas Kesehatan Halsel dalam imbauan itu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Halsel meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Akses kesehatan ditegaskan sebagai hak setiap warga, bukan ruang transaksi di luar tarif dan aturan yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Kesehatan Halsel membuka saluran pengaduan bagi warga yang menemukan dugaan pungli, gratifikasi, ataupun suap. Laporan dapat disampaikan melalui LAPOR! di www.lapor.go.id, kanal pengaduan Dinas Kesehatan Halsel, atau WhatsApp 0853-8516-8680.

Pemkab Halsel mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya pelayanan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan informasi yang jelas. Seluruh laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Tombol Google News

Tags:

Edaran Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Tenaga kesehatan Bebas Pungli Halmahera Selatan Maluku Utara