KETIK, MALANG – Kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat, 24 April 2026, mengungkap fakta baru. Dari hasil penyelidikan polisi, gudang tersebut sengaja dibakar oleh karyawannya sendiri untuk menutupi aksi penggelapan barang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, ditemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MAS (23), warga Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dan AFR (26), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

“Dari kedua pelaku ini, kami lakukan pendalaman dan pengembangan. Ternyata, didapat tindak pidana lain, yaitu penggelapan dalam jabatan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Rabu, 29 April 2026.

Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan keterlibatan pelaku lain, yaitu ENF (22), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; PAO (36), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang; dan DS (35), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ketiganya juga merupakan karyawan gudang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, kelima tersangka ini merupakan karyawan PT Gaganeswara. Mereka melakukan aksinya dengan menggelapkan barang berupa filter rokok yang ada di gudang,” jelasnya.

Baca Juga:
Antisipasi Demo Hari Buruh di Depan Balai Kota Malang, 500 Personel Keamanan Gabungan Disiagakan

Dari hasil penyidikan, kelima pelaku telah melakukan aksinya sejak Oktober hingga November 2025. Setelah sempat berhenti, mereka kembali beraksi pada Januari hingga terakhir pada 23 April 2026.

Selama kurun waktu tersebut, total barang yang digelapkan mencapai 500 tray filter rokok. Perbuatan itu dilakukan secara berulang dan dilakukan saat jam pulang kerja.

“Setelah diambil, filter rokok tersebut dijual kembali secara daring melalui marketplace Facebook,” tambahnya.

Dalam aksi penggelapan ini, para tersangka meraup keuntungan besar. Dari aksi terakhir pada 23 April 2026, mereka mengambil dan menjual 80 tray filter rokok dengan keuntungan mencapai Rp72 juta.

Baca Juga:
Gudang Pabrik Rokok di Malang Sengaja Dibakar, Ini Modus Yang Dilakukan Tersangka

Keuntungan tersebut kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. AFR dan MAS memperoleh Rp32 juta dan Rp27 juta. Sementara ENF, PAO, dan DS masing-masing mendapatkan Rp7 juta, Rp2 juta, dan Rp4 juta.

“Para pelaku ini ada yang bertugas di bagian gudang dan sopir. Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil boks yang digunakan untuk mengeluarkan filter rokok dari gudang,” terangnya.

AKP Rahmad menambahkan, aksi penggelapan tersebut sebenarnya telah diendus pihak perusahaan melalui proses audit. Karena takut ketahuan, MAS dan AFR kemudian membakar gudang tersebut.

“Terkait penggelapan, kelima tersangka dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.