Imbas Renovasi Bikin Rumah Kos Tetangga Banjir, Pegawai Bank BUMN Digugat ke PN Malang

12 Juni 2026 13:06 12 Jun 2026 13:06

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Imbas Renovasi Bikin Rumah Kos Tetangga Banjir, Pegawai Bank BUMN Digugat ke PN Malang

Budi Susanto (kanan) saat menunjukkan gugatan yang dilayangkan ke tetangganya berinisial IAH didampingi oleh kuasa hukumnya, Sumardhan pada Jumat, 12 Juni 2026 (Foto : Kukuh / Ketik).

KETIK, MALANG – Akibat melakukan renovasi rumah yang memicu banjir di rumah kos tetangga, seorang pegawai Bank BUMN berinisial IAH digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan resmi dilayangkan oleh Budi Susanto, pemilik rumah kos yang merugi akibat rembesan air hujan imbas proyek renovasi tersebut. 

Penggugat sekaligus pemilik rumah kos Blok B-7 di kawasan Perumahan Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Budi Susanto, mengatakan renovasi yang dilakukan tetangganya berlangsung sekitar November 2025 lalu.

"Saat itu, tetangga saya (IAH) melakukan renovasi rumah. Tetapi tidak bilang atau menginformasikan ke saya termasuk Ketua RT maupun RW setempat," jelasnya, Jumat, 12 Juni 2026. 

Di bulan tersebut, wilayah Kota Malang sedang dilanda hujan deras. Kemudian, bagian talang air dari rumah IAH yang belum selesai membuat air hujan tumpah ke rumah Budi. 

"Air itu tumpah dan memenuhi talang rumah saya hingga masuk ke dalam kamar anak kos. Jatuhnya deras layaknya air terjun," tambahnya. 

Dari 10 kamar kos yang dimilikinya, tiga kamar yang paling dekat sumber kebocoran terdampak parah. Bahkan, barang dagangan anak kos juga mengalami rusak parah. 

Sementara itu, kuasa hukum Budi, Sumardhan, mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun tidak ada titik temu, padahal kliennya hanya meminta IAH mengganti kerugian yang dialami anak kosnya. 

"Kerugiannya itu sekitar Rp 10.973.000, tapi tetangga klien saya hanya membayar Rp1 juta. Sempat dicek oleh pengembang terkait pembangunannya dan ditengahi oleh RT dan RW sampai Bhabinkamtibmas, tetapi tidak ada hasil," bebernya. 

Oleh karena itu, kliennya tersebut meminta untuk IAH disomasi atas sisa kerugian yang dihitung mencapai Rp 9.973.000. Dua kali somasi dilayangkan pada April 2026, namun belum tercapai kesepakatan. 

Dalam somasi kedua, pihak IAH memberikan tanggapan dan justru meminta ada audit internal yang nilainya lebih besar daripada tuntutan ganti rugi. Sumardhan dan Budi meyakini, ada tindakan itikad tidak baik dan akhirnya melayangkan gugatan pada awal Juni 2026. 

Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai tergugat melanggar ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain ganti rugi materil, penggugat juga menuntut ganti rugi inmateril sebesar Rp20.000.000 serta meminta tergugat IAH melakukan perbaikan bangunan agar air hujan tidak lagi mengalir ke rumah kos miliknya.  

"Klien saya hanya meminta diselesaikan dengan itikad baik, apalagi yang bersangkutan adalah pegawai bagian lelang di Bank BUMN. Karena tergugat hadir dalam sidang kedua pada Kamis, 11 Juni kemarin, maka majelis hakim meminta untuk mediasi pada Kamis, 18 Juni mendatang," pungkasnya. 

Di sisi lain, IAH lewat surat tanggapan somasi tertanggal 22 April 2026 membantah bahwa renovasi rumah yang dilakukan merugikan pihak tetangga. Dalam suratnya, tergugat menyatakan renovasi dilakukan di atas lahan milik sendiri yang sah dan telah memiliki izin bangunan. 

Selain itu, IAH juga menilai kebocoran terjadi akibat cuaca ekstrem serta meminta pembuktian teknis melalui audit independen sebelum membahas tuntutan ganti rugi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perseteruan Antar Tetangga Akibat Renovasi Rumah Rumah Kos Kebanjiran Layangkan Gugatan PN Malang Kota Malang