Praktik Lobi Politik di RI Akan Diatur? KPK Mulai Susun Kajian Regulasi

30 Juli 2026 00:52 30 Jul 2026 00:52

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Praktik Lobi Politik di RI Akan Diatur? KPK Mulai Susun Kajian Regulasi

KPK menggelar Kick-off Meeting Kajian Studi Praktik Lobi Politik dan Regulasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai langkah awal penyusunan rekomendasi regulasi praktik lobi di Indonesia. (Foto: KPK)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun kajian regulasi praktik lobi politik sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Langkah ini membuka peluang hadirnya aturan khusus yang mengatur mekanisme lobi dalam proses penyusunan kebijakan publik di Indonesia.

Kajian tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick-off Meeting Studi Praktik Lobi Politik dan Regulasi yang digelar Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan praktik lobi bukan sesuatu yang dilarang.

Menurutnya, praktik tersebut lazim dilakukan di berbagai negara sebagai bagian dari proses demokrasi, namun harus diatur agar berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi," ujar Aminudin.

Ia menjelaskan, penyusunan kajian tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkaji sistem administrasi pemerintahan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

Selain itu, kajian tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam proses aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menempatkan transparansi dalam praktik lobi sebagai salah satu indikator tata kelola pemerintahan.

Menurut Aminudin, KPK ingin hasil kajian tidak berhenti sebagai dokumen akademis semata, tetapi menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan, bahkan regulasi yang mampu mengatur praktik lobi secara jelas.

"Kami berharap hasil kajian ini tidak berhenti sebagai laporan akademis semata, melainkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, atau bahkan produk hukum yang mampu memperkuat tata kelola penyusunan kebijakan publik," katanya.

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengungkapkan urgensi penyusunan regulasi tersebut semakin besar setelah hasil OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026 menunjukkan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara anggota OECD.

Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia baru memenuhi sekitar 40 persen indikator regulasi lobi dan hanya 11 persen indikator praktik lobi. Angka itu masih berada di bawah rata-rata negara OECD.

"Kajian ini memiliki urgensi tinggi, baik sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi OECD maupun sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki pengaturan praktik lobi," ujar Aida.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mendukung inisiatif KPK tersebut.

Ia menilai praktik lobi yang selama ini berlangsung perlu memiliki mekanisme yang jelas agar seluruh proses pengambilan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Ke depan, mekanisme praktik lobi perlu memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika perlu mendorongnya menjadi regulasi yang secara khusus mengatur praktik tersebut," ujarnya.

Forum kick-off meeting tersebut juga menjadi ruang diskusi bersama berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Informasi Pusat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Sekretariat Negara, hingga Sekretariat Pendukung Kabinet.

Melalui penyusunan kajian ini, KPK berharap Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mengatur praktik lobi secara transparan, sehingga proses penyusunan kebijakan publik dapat diawasi masyarakat, meminimalkan konflik kepentingan, dan memperkuat upaya pencegahan korupsi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Aminudin Aida Ratna Zulaiha Susiwijono Moegiarso OECD Regulasi Lobi Politik tata kelola pemerintahan Gedung Merah Putih Kpk Jakarta Berita Jakarta info jakarta