KETIK, MALANG – Polsek Klojen Kota Malang resmi membeberkan fakta terkait penanganan kasus pidana guna meluruskan informasi hoaks yang sempat beredar. Sebelumnya, sebuah situs daring mengunggah informasi keliru yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kapolsek Klojen Kompol M. Budiarto menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur baku. Ia memastikan tidak ada intimidasi maupun pemerasan terhadap pihak mana pun yang terlibat, khususnya kepada tersangka.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/17/V/2026/SPKT Polsek Klojen tertanggal 13 Mei 2026. Usai menerima laporan, penyidik langsung memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.
"Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang kami peroleh memenuhi unsur pidana, sehingga perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Budiarto, Sabtu 13 Juni 2026.
Kasus ini berawal saat pelaku berinisial D (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menyewa mobil Honda Brio di rental kendaraan milik Yanuar Fauzi (44), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban menjelaskan, pelaku merupakan pelanggan lama yang dikenalnya sejak 2023. Pada November 2025, pelaku menyewa unit Honda Brio tersebut secara bulanan dengan alasan untuk kebutuhan kerja.
Namun memasuki Februari 2026, komunikasi keduanya terputus. Upaya korban menghubungi pelaku pun nihil. Kecurigaan korban semakin menguat saat perangkat GPS pada mobil diketahui sudah tidak aktif.
"Saya sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan berkali-kali, tetapi tidak bisa. Setelah saya telusuri, saya dapat informasi di bulan April bahwa mobil sudah digadaikan kepada orang lain," ungkap Yanuar.
Untuk mendapatkan kembali mobilnya, korban terpaksa mengeluarkan uang tebusan sebesar Rp55 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil yang cukup besar, di luar tunggakan biaya sewa kendaraan yang belum dibayar pelaku.
Karena tidak menemukan jalan keluar, korban akhirnya melapor ke Polsek Klojen. Dari hasil penyidikan, polisi menilai unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah terpenuhi sehingga perkara diproses hukum.
"Dari hasil penghitungan, pelaku belum membayar biaya sewa dari Februari sampai April sekitar Rp 35 juta ditambah biaya penebusan dan perbaikan unit, sehingga total keseluruhan menjadi Rp 85 juta. Itu bukanlah permintaan penyidik, melainkan permintaan saya untuk ganti rugi saat mediasi," terangnya.
Mediasi antara pelaku dan korban kemudian digelar pada 17 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa pelaku D hanya mampu membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta, yang kemudian diterima oleh korban.
"Awalnya hanya mampu Rp10 juta dan setelah saya jelaskan kerugian saya, akhirnya mampunya Rp15 juta. Setelah sepakat, saya memilih tidak memperpanjang kasusnya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti dan menelusuri keberadaan pelaku. Sebab saat hendak dipanggil untuk diperiksa, pelaku sudah tidak berada di rumah dan sulit ditemui.
Berdasarkan penelusuran, pelaku sempat meninggalkan Kota Malang dan berpindah ke Kalimantan. Karena itu, penyidik melakukan pemburuan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah memberikan ruang mediasi antara korban dan terlapor. Setelah terjadi kesepakatan dan dilakukan restorative justice, tersangka kemudian dibebaskan dari tahanan pada 22 Mei 2026," ungkap Ali.
Pihak kepolisian pun membantah keras tudingan adanya tekanan atau pemerasan dalam proses penanganan perkara. Seluruh rangkaian pemeriksaan hingga mediasi dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik.
"Tidak ada intimidasi ataupun pemerasan. Semua proses berlangsung sesuai aturan dan di lingkungan kantor kami juga dilengkapi kamera CCTV," tandas Ali.(*)
.png)