KETIK, MALANG – Gara-gara kecanduan judi online (judol), seorang buruh harian lepas nekat membobol sebuah konter handphone di Kota Malang. Dalam aksinya tersebut, pelaku berinisial FM (31), asal Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun menggasak belasan unit iPhone.
Pelaku akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, Kota, AKP Didik Arifianto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan FM terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 00.16 WIB.
Lokasinya berada di konter Dinasty Apple yang terletak di Jalan Nusakambangan Kecamatan Klojen. Saat kejadian itu terjadi, kondisi konter terkunci rapat dan ditinggal keluar oleh pemiliknya.
"Sehari sebelumnya atau pada Sabtu, 23 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, korban Romli (42) meninggalkan konternya dalam kondisi terkunci. Kemudian, korban ini kembali pada Minggu pagi dan mendapati pintu belakang konter terbuka dan kondisi etalase telah rusak," ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga:
Diduga Tak Berizin, Toko Miras di Kota Malang yang Promosi Lewat TikTok Ditindak Satpol PP"Dari hasil penyelidikan, ada sebanyak 14 unit iPhone berbagai tipe hilang dicuri. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memakai helm serta ransel dan mengambil iPhone yang ada di etalase," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sebulan, polisi berhasil menangkap FM pada Sabtu, 27 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Sukun. Dari hasil keterangan tersangka, ternyata hampir seluruh unit iPhone yang dicuri telah dijual secara daring.
"13 unit sudah dijual dan tersisa 1 iPhone 11 Pro Max yang digunakan sendiri oleh tersangka. Jadi, tersangka ini menjual iPhone tersebut secara online di marketplace tanpa dusbook dengan harga antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, FM terlebih dahulu melakukan survei sebelum beraksi mencuri. Ia mengamati kondisi sekitar termasuk waktu tutup dan saat korban meninggalkan konter Dinasty Apple tersebut.
Baca Juga:
BI Malang Beberkan Sinyal Positif! Konsumen Yakin Ekonomi 6 Bulan ke Depan Makin Cerah""Ia mengaku, uang hasil penjualan iPhone telah habis dipakai untuk judol serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka adalah residivis dalam kasus serupa pada tahun 2018 lalu di wilayah Kabupaten Malang dan dihukum satu tahun penjara," tandasnya," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FM dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf E dan F KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)