Sengketa Ruko Krukah Utara Berujung Pidana, Senator Lia Istifhama Dorong Kajian Restorative Justice

3 September 2026 22:48 3 Sep 2026 22:48

Mustopa

Editor
Thumbnail Sengketa Ruko Krukah Utara Berujung Pidana, Senator Lia Istifhama Dorong Kajian Restorative Justice

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama saat menerima audiensi tim kuasa hukum (Foto: Dokumentasi Pribadi Ning Lia)

KETIK, SURABAYA – Komite I DPD RI menerima aspirasi terkait perkara hukum yang bermula dari sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya. 

Dalam audiensi tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mendorong agar seluruh aspek perkara dikaji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Audiensi Pimpinan Komite I DPD RI bersama tim kuasa hukum tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih bersama Lia Istifhama dan Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina.

Persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut berawal dari sengketa terkait ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Saudara Bagus. 

Setelah proses lelang, muncul persoalan mengenai penguasaan objek hingga kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella menyampaikan bahwa penguasaan objek dilakukan dengan membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keributan dan berujung pada laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan dan premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum menilai perkara tersebut perlu dilihat dari akar persoalannya karena bermula dari sengketa perdata. 

Mereka juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyidikan serta persoalan yang menyangkut posisi advokat Ruslan, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka tetapi kemudian dipanggil sebagai saksi.

Merespons aspirasi tersebut, Lia menegaskan pentingnya melihat perkara secara objektif dengan membedakan setiap aspek hukum yang muncul.

“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia.

Menurutnya, DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penegakan hukum. Namun, lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat diterima dan disampaikan kepada instansi yang berwenang.

“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Lia melihat masih adanya kemungkinan penggunaan pendekatan restorative justice (RJ) apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tutur Ning Lia.

Ia menilai dialog dan musyawarah dapat menjadi alternatif sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak.

“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” ujar senator pecinta batik tersebut.

Untuk memperdalam persoalan, Lia meminta tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat perkara, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Dokumen itu akan menjadi bahan bagi Komite I DPD RI untuk mempelajari duduk perkara sekaligus melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan perlunya pemetaan yang jelas antara aspek perdata dan pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga menyinggung persoalan perlindungan terhadap profesi advokat yang menurutnya sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat secara kelembagaan.

Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan lembaga.

Lia berharap proses tersebut dapat membantu mendorong penyelesaian yang tetap mengedepankan hukum sekaligus mencegah konflik berkembang lebih luas.

“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lia Istifhama Ning Lia Audiensi DPD RI