Di tengah derasnya pemberitaan dan berbagai opini publik terkait polemik pembangunan Pasar Karangploso, sebuah informasi baru muncul yang membawa sudut pandang berbeda. Bukan untuk menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi untuk mengajak publik melihat persoalan secara lebih utuh.
Dalam perjalanan penelusuran saya, saya bertemu dengan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam pertemuan tersebut, narasumber memperlihatkan dan memperdengarkan sebuah rekaman percakapan dengan AA, mantan kepala pasar yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum.
Saya mendengarkan rekaman tersebut. Di dalamnya, AA terdengar menyampaikan curahan hati sekaligus meminta nasihat terkait persoalan yang sedang membelit dirinya. AA menceritakan kronologi pembangunan pasar, dari proses administrasi sampai kebijakan pemkab malang melalui disperindag.
Ada satu bagian yang menarik perhatian saya. Dalam rekaman tersebut, AA tidak menyebut adanya aliran dana kepada salah satu anggota DPRD yang selama ini ramai diperbincangkan dalam obrolan publik maupun warung kopi.
Justru sebaliknya, AA dalam keterangannya justru menyebut adanya pihak lain yang menurut pengakuannya mengetahui persoalan tersebut, yakni seorang mantan kepala dinas berinisial M dan salah satu pejabat eselon III di lingkungan Disperindag berinisial L.
Menurut penuturan AA dalam rekaman itu, dirinya pernah diminta membantu kebutuhan dinas oleh M dan L. Bahkan AA juga menyebut adanya permintaan sejumlah uang dalam kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta dari M dan L pada momen-momen tertentu yang disebut untuk kebutuhan ajudan.
Namun dalam pengakuannya, AA juga tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang sepenuhnya tidak mengetahui persoalan.
"Saya juga tidak munafik, uang itu juga saya gunakan untuk keperluan saya bertani, tapi saya gagal," demikian pengakuan AA dalam rekaman tersebut.
Nasihat Agar Tidak Lari dari Persoalan
Dalam percakapan itu, narasumber justru terdengar memberikan nasihat kepada AA agar tetap tegar menghadapi proses yang sedang berjalan. Narasumber meminta AA untuk kooperatif, tidak menghindar, serta menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.
Pesan yang disampaikan sederhana, bahwa persoalan hukum harus dihadapi dengan keterbukaan, bukan dengan menutup informasi yang sebenarnya dapat membantu mengurai persoalan.
Bagi saya, pesan dalam percakapan itu menjadi bagian penting. Bahwa persoalan hukum seharusnya dibuka melalui fakta, sehibgga tidak ditumpangi dengan penggiringan opini. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh siapa yang paling kuat membangun persepsi.
AA dalam rekaman tersebut menyatakan menerima nasihat itu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan. Bahkan AA mengaku setelah bertemu dengan narasumber tersebut dirinya telah berhenti dari aktivitas judi online.
"Saya sudah berhenti, 1.000 persen sudah berhenti," ujar AA dalam rekaman tersebut.
Dokumen Perizinan Jadi Sorotan dan Membuka Pertanyaan Baru
Tidak hanya memperlihatkan rekaman percakapan, narasumber juga menunjukkan sejumlah dokumen terkait proses perizinan pembangunan Pasar Karangploso kepada saya.
Dari dokumen yang diperlihatkan, terdapat rangkaian surat yang menggambarkan proses administrasi sejak awal pengajuan hingga adanya disposisi dari Bupati Malang, HM Sanusi.
Dokumen tersebut menjadi pembanding, dan bertolak belakang terhadap pernyataan Bupati sebelumnya yang menyebut pembangunan pasar tidak memiliki izin. Dari dokumen yang diperlihatkan kepada saya, terdapat proses administrasi yang berjalan dan tercatat dalam berkas pemerintahan.
Tentu, seluruh aspek hukum terkait perizinan tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang memiliki otoritas untuk menilai secara resmi.
Namun sebagai bagian dari penelusuran, dokumen tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan ini memiliki lapisan yang lebih kompleks daripada sekadar kesimpulan sederhana.
Antara Penegakan Hukum dan Dugaan Tarikan Kepentingan Politik
Melihat perkembangan isu Pasar Karangploso, saya melihat persoalan ini mulai memasuki ruang yang lebih luas. Tidak hanya berbicara tentang aspek hukum, tetapi juga terdapat nuansa kepentingan politik yang kental ikut mengiringi perjalanan isu ini.
Sebab dalam penelusuran saya, pemberitaan mengenai kasus tersebut hanya muncul dari satu kelompok LSM tertentu dan kemudian diberitakan secara berulang oleh beberapa media yang diduga memiliki kedekatan dengan kelompok tersebut.
Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, tanpa tekanan politik maupun opini yang dapat menggiring persepsi sebelum fakta hukum benar-benar terbuka.
Kasus ini masih menyimpan banyak ruang untuk didalami. Berbagai informasi dan dokumen yang muncul akan menjadi bagian dari rangkaian investigasi lanjutan.
Akan Ada Bab Berikutnya
Narasumber yang saya temui menyampaikan bahwa masih memiliki sejumlah data dan informasi lain yang belum dibuka kepada publik.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini hanya akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka rangkaian fakta yang selama ini belum terlihat.
Termasuk mempertanyakan teka-teki dari sikap Bupati Sanusi yang terkesan pasif dalam upaya penyelesaian persoalan ini, padahal persoalan tersebut oleh sebagian pihak dinilai bukanlah masalah yang sulit untuk diselesaikan apabila Bupati peka atas masalah dan kondisi pedagang pasar karangploso.
Penelusuran ini belum selesai.
Bab berikutnya saya akan mengulas dugaan penggiringan opini yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk peran seorang ajudan Bupati berinisial ADK dan SG dalam pusaran informasi yang berkembang.
Tunggu Investigasi saya selanjutnya.
*) Rizhan merupakan mantan pengurus HMI Cabang Malang
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
.png)