KETIK, SLEMAN – Sorotan publik terkait keluhan fasilitas toilet Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman yang mengalami kerusakan berulang memicu reaksi cepat pimpinan daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, memberikan instruksi tegas berupa tenggat pembenahan. Sekaligus meluncurkan gerakan evaluasi sanitasi untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Merespons temuan kondisi fasilitas publik yang terkendala tersebut, Sekda Abu Bakar menilai momentum ini harus menjadi titik balik pembenahan sarana pelayanan dasar di seluruh instansi pemerintah daerah.
"Pas, besok ada lomba kebersihan toilet antar OPD. Kita beri waktu tiga bulan untuk memperbaiki," ujar Sekda Sleman, Abu Bakar.
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Sleman tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 0543 Tahun 2026 tertanggal Rabu, 9 September 2026 tentang Lomba Kebersihan Toilet Antar Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2026.
Dokumen edaran bertanda tangan elektronik tersebut kemudian didistribusikan secara meluas oleh Sekda melalui pesan tertulis pada Kamis, 10 September 2026.
Langkah ini merupakan instruksi langsung untuk menindaklanjuti arahan Bupati Sleman dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Perangkat Daerah bulan Juli serta Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah Triwulan II pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ditegaskan bahwa penyediaan sarana prasarana pelayanan yang bersih, sehat, nyaman, dan terpelihara merupakan bagian utama yang mencerminkan kualitas pelayanan publik dan kedisiplinan. Serta komitmen lingkungan kerja pada masing-masing instansi.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah diwajibkan segera menginventarisasi, menjaga, serta melakukan perbaikan dan pemeliharaan atas fasilitas sanitasi yang mengalami kerusakan.
Terdapat enam indikator utama yang menjadi aspek penilaian, meliputi kebersihan dan kondisi umum, kerapian dan keteraturan, kelengkapan. Serta kelayakan pemeliharaan fasilitas, kenyamanan dan keamanan pengguna, sanitasi dan ketersediaan air bersih. Hingga dukungan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Lebih jauh Abu Bakar membeberkan. Mekanisme penilaian akan dilakukan secara objektif, transparan, adil, akuntabel, dan profesional oleh Tim Penilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekda Sleman.
Selain itu mereka akan melakukan pemeriksaan berdasarkan instrumen khusus. Serta mendokumentasikan kondisi fisik toilet sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut yang akan dilaporkan langsung kepada Sekda. Proses penilaian lapangan rencananya diterjunkan pada akhir Oktober hingga November 2026.
Kebijakan ini menjadi peringatan terbuka bagi Dinas Pariwisata Sleman. Serta seluruh OPD di Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan masa tenggat tiga bulan ini guna menuntaskan perbaikan fasilitas sanitasi sebelum tim evaluasi resmi turun ke lokasi. (*)
