KETIK, YOGYAKARTA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menetapkan seorang oknum pegawai bank plat merah berinisial ABW sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan kelonggaran tarik pinjaman pada salah satu bank plat merah di wilayah Wonosari, Gunung Kidul. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-514/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 9 September 2026.
Plh Kasi Penkum Kejati DIY, Widi Wicaksono SH MH, menyampaikan bahwa peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka tersebut telah mendasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif selesai dilakukan.
"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara menyeluruh sebanyak 31 orang. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai bank termasuk tim auditor internal, serta para nasabah yang menjadi korban. Kami juga telah meminta keterangan resmi dari dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Widi Wicaksono dalam keterangannya, Rabu 9 September 2026.
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan ahli, tim penyidik Kejati DIY bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi terkait. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita kurang lebih 42 dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara. Penyidik juga telah mengantongi alat bukti surat berupa hasil perhitungan Actual Loss Fraud BO Wonosari tahun 2025 tertanggal 30 Maret 2026.
Lebih lanjut Widi menjelaskan, praktik dugaan korupsi ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga tahun 2024. Saat itu tersangka ABW masih menjabat dan bertugas sebagai karyawan di bank BUMN wilayah Wonosari tersebut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengincar fasilitas kelonggaran tarik pinjaman milik enam rekening debitur. Kelonggaran tarik sendiri merupakan plafon kredit yang disediakan bank, namun belum sempat dimanfaatkan oleh debitur yang bersangkutan.
"Tersangka ABW menyalahgunakan plafon kredit tersebut tanpa sepengetahuan para debitur. Tersangka melakukan 13 kali transaksi pemindahbukuan menggunakan Nota Pembukuan UM 06 yang dibuatnya sendiri. Untuk memuluskan aksinya, tersangka melampirkan dokumen sumber berupa data statis rekening pinjaman debitur, surat kuasa pemindahbukuan antarrekening, hingga cetakan hasil rekayasa percakapan WhatsApp," terang Widi.
Dalam rekayasa percakapan pesan singkat tersebut, tersangka mengondisikan seakan-akan tangkapan layar pesan itu berasal dari nomor WhatsApp asli milik debitur. Isinya dimanipulasi seolah-olah debitur memberi perintah resmi kepada tersangka untuk memindahkan dana kredit dari rekening pinjaman ke rekening lain.
Dana tersebut dialirkan tersangka ke rekening orang lain yang masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka. Selain itu, dana juga ditransfer ke rekening debitur tertentu yang buku tabungan maupun kartu ATM-nya berada dalam penguasaan penuh tersangka. Akibat ulah tersangka, total penyalahgunaan dana kelonggaran tarik ini mencapai Rp1,66 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, uang hasil penyalahgunaan dana tersebut dipakai untuk menalangi angsuran pinjaman nasabah lain yang berada dalam kelolaannya. Sebagian dana lainnya digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya," lanjut Widi.
Atas perbuatannya, tersangka ABW disangkakan melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan Subsidiair yakni Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kejati DIY melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor Print-2001/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 9 September 2026.
Tersangka ABW kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2026. (*)
