KETIK, PALEMBANG – Upaya Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, menggugat proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui praperadilan berakhir kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumsel. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing dalam sidang di PN Palembang, Rabu 12 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, dalil-dalil yang diajukan pihak Iwan Tuaji untuk mempersoalkan proses hukum dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, Iwan Tuaji mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel dalam perkara dugaan praktik suap dan gratifikasi pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terhadap dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan proyek yang dikerjakan pihak swasta.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar. Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.
Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji di PN Palembang, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar dari Iwan Tuaji. Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta.
Uang tersebut diduga diserahkan secara bertahap dalam rangka pengurusan proyek.
Atas perkara tersebut, penyidik Kejati Sumsel kemudian menetapkan Iwan Tuaji sebagai tersangka.
Melalui jalur praperadilan, pihak Iwan Tuaji mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, hakim akhirnya menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.
Usai persidangan, pihak Kejati Sumsel yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Iwan Setiadi menyambut putusan tersebut.
Iwan mengatakan pihaknya telah mendengar seluruh pertimbangan dan amar putusan yang dibacakan hakim tunggal.
“Kita sudah mendengar semua putusan yang dibacakan hakim tunggal. Pada prinsipnya putusan menolak semua gugatan dari pemohon,” ujar Iwan Setiadi usai persidangan.
Menurutnya, setelah putusan praperadilan tersebut, pihak Kejati Sumsel akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan tindak lanjut terhadap berkas perkara.
“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk tindak lanjut berkas selanjutnya,” tutupnya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Iwan Tuaji tetap berjalan. Kejati Sumsel kini memiliki ruang untuk melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai kewenangan penyidik.(*)
