Kuasa Hukum Jamil-Dede Ungkap Fakta di Persidangan Semen Baturaja: Kebijakan yang Dipersoalkan Sudah Ada Sebelum Klien Menjabat

25 September 2026 06:30 25 Sep 2026 06:30

Nanda Apriadi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kuasa Hukum Jamil-Dede Ungkap Fakta di Persidangan Semen Baturaja: Kebijakan yang Dipersoalkan Sudah Ada Sebelum Klien Menjabat

Penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil, Redho Junaidi SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 24 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil, Redho Junaidi SH MH, mengungkap sejumlah poin yang menurut pihaknya penting dari keterangan tiga saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

‎Salah satu hal yang disoroti Redho adalah persoalan pembangunan pabrik yang disebut dalam persidangan dibiayai melalui pinjaman hingga sekitar Rp1,8 triliun.‎

‎Menurut Redho, pinjaman tersebut kemudian menjadi beban utang perusahaan, termasuk kewajiban pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp118 miliar per tahun.

‎“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun. Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, kemudian beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” kata Redho usai persidangan.‎

‎Namun, menurut Redho, poin yang dinilai penting justru berkaitan dengan waktu munculnya kebijakan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

‎Ia menyebut kebijakan tersebut telah ada sebelum kedua kliennya, yakni Dede Parasade dan M Jamil, menduduki jabatan sebagai direktur.

‎“Yang kedua, bahwa kebijakan itu sudah ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat. Sebelumnya sudah ada. Jadi bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” ujarnya.

‎Redho juga menanggapi keterangan saksi mengenai PT KMM yang dalam perkara ini menjadi salah satu pihak terkait distribusi semen.

‎Ia menegaskan, hubungan antara PT KMM dengan kedua kliennya, menurut pihaknya, berlangsung dalam konteks hubungan bisnis dan profesional sebagai distributor.

‎“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” kata Redho.

‎Menurut dia, proses sebelum penandatanganan kontrak juga tidak dilakukan secara langsung oleh kliennya.

‎Dokumen kontrak, kata Redho, terlebih dahulu melalui proses dan paraf dari pihak-pihak terkait, termasuk bagian pemasaran.

‎“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua. Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.

‎Redho pun membantah adanya penunjukan langsung oleh kliennya terhadap perusahaan tersebut sebelum ditetapkan sebagai distributor.

‎“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” ujarnya.

‎Persoalan Pinjaman Disebut Terjadi Sebelum Jamil-Dede Menjabat.

‎Selain persoalan kebijakan distributor, Redho kembali menekankan bahwa persoalan pinjaman yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut telah berlangsung sebelum Jamil dan Dede menduduki posisi direktur.

‎“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Redho sebagai bagian dari tanggapan pihaknya terhadap keterangan para saksi di persidangan. Pihak penasihat hukum menilai rentang waktu munculnya kebijakan dan proses pengambilan keputusan menjadi hal penting untuk melihat sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

‎Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga orang, yakni Dede Parasade, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; M Jamil, mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja; serta Djie A Lie Alianto, Direktur PT KMM.‎

‎Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam distribusi semen PT Semen Baturaja dan PT KMM sebagai distributor. Proses persidangan masih berlangsung dan fakta-fakta terkait perkara akan diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta pembuktian di hadapan majelis hakim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Korupsi Semen Baturaja Pendistribusian Semen Korupsi BUMN