Kejari OKI Eksekusi Terpidana Jaksa Gadungan ke Lapas Palembang

22 September 2026 17:21 22 Sep 2026 17:21

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari OKI Eksekusi Terpidana Jaksa Gadungan ke Lapas Palembang

Saat proses eksekusi terpidana Edwin Firdaus bin A. Napsin oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Palembang, Selasa 22 September 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Ogan komering Ilir)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mengeksekusi Edwin Firdaus bin A. Napsin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Selasa 22 September 2026.

‎Eksekusi dilakukan setelah perkara yang menjerat Edwin memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 8041 K/Pid.Sus/2026.

‎Jaksa Eksekutor Kejari OKI yang dipimpin Ulfa Nauliyanti melaksanakan proses eksekusi dengan menyerahkan terpidana untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Palembang.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai negeri terhadap pejabat Pemerintah Daerah OKI.

‎Sebelum masuk ke balik jeruji Lapas Palembang, Edwin terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan yang menjadi bagian dari prosedur eksekusi putusan pengadilan.

‎Jaksa melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.

‎Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, Edwin kemudian diserahkan kepada pihak Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Proses eksekusi berlangsung aman, tertib dan lancar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana.

‎Sebagai tanda telah dilaksanakannya putusan pengadilan, Kejari OKI bersama pihak Lapas Kelas I Palembang kemudian melakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38).

‎Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi pelaksanaan eksekusi terhadap Edwin Firdaus.

‎Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, putusan kasasi MA terhadap Edwin kini memasuki tahap pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Eksekusi Mahkamah Agung Jaksa penuntut umum jaksa gadungan