Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40 15 Apr 2026 20:40

Nanda Apriadi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Sidang praperadilan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di PN Palembang, Rabu 15 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan masing-masing tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka RA dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka KT.

Sidang turut dihadiri tim kuasa hukum pemohon dari Darmadi Djufri dkk serta pihak Kejati Sumsel sebagai termohon.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan hukum.

“Permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam amar putusan. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Kemenangan ini memperkuat posisi Kejati Sumsel dalam melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status hukum KT dan RA tetap sah sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang berita palembang Kejati Sumsel muara enim gratifikasi irigasi