KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan penipuan bermodus lelang mobil dengan terdakwa Muhammad Said Maulana bin Said Darwin digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 Juli 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, tiga saksi dihadirkan, yakni Hesti, Shinta Nurjana, dan Arjuna.
Di hadapan majelis hakim, saksi korban Hesti mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp1,021 miliar setelah percaya pada tawaran terdakwa yang mengaku dapat menyediakan mobil hasil lelang dari BFI Finance.
Hesti menjelaskan, awalnya ia mengenal terdakwa karena merupakan kekasih adiknya, Shinta. Saat itu terdakwa mengaku bekerja di BFI Finance dan bahkan menyebut ayahnya sebagai Kepala Cabang BFI Finance sehingga membuat korban yakin untuk membeli kendaraan melalui terdakwa.
"Saya membeli satu unit Pajero seharga Rp376 juta. Uangnya saya transfer karena terdakwa menjanjikan mobil akan diserahkan pada Januari 2026," ujar Hesti di persidangan.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menawarkan skema lelang mobil dengan berbagai jenis kendaraan. Karena percaya, Hesti kembali menyerahkan uang hingga total kerugiannya mencapai Rp1,021 miliar.
Mobil yang dijanjikan antara lain satu unit Mercy senilai Rp320 juta, Camry Hybrid Rp220 juta, Avanza Rp80 juta, dua unit Avanza senilai Rp180 juta, serta Innova Reborn.
"Semua uang sudah saya transfer, tetapi sampai sekarang tidak ada satu pun mobil yang saya terima," tegas Hesti.
Korban juga mengungkapkan selama meyakinkannya, terdakwa mengaku memiliki showroom, usaha tambang minyak, serta sejumlah bisnis lain yang belakangan diketahui tidak benar.
"Sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," katanya.
Sementara itu, saksi Shinta Nurjana mengaku sama sekali tidak mengetahui dugaan penipuan yang dilakukan kekasihnya saat itu.
"Awalnya saya kira cuma satu mobil. Ternyata terdakwa juga sudah tidak bekerja di BFI dan memang tidak ada lelang seperti yang diceritakan," ujarnya.
Bahkan ketika Majelis Hakim bertanya apakah dirinya tidak pernah curiga terhadap terdakwa, Shinta memberikan jawaban yang mengundang perhatian ruang sidang.
"Omongannya manis, Yang Mulia," jawab Shinta.
Di sisi lain, saksi Arjuna, adik korban, membenarkan dirinya pernah mendampingi Hesti mendatangi kantor BFI Finance untuk memastikan keberadaan terdakwa.
Dari sana baru diketahui bahwa terdakwa sudah tidak bekerja lagi di perusahaan pembiayaan tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa Muhammad Said Maulana mengakui sebagian besar uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya saya pakai untuk foya-foya dan sebagian untuk judi online," ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Meski demikian, terdakwa mengaku dirinya memang pernah bekerja di BFI Finance sebelum akhirnya tidak lagi menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa diduga melakukan penipuan secara berlanjut dengan menggunakan identitas dan kedudukan palsu untuk meyakinkan korban.
Terdakwa disebut mengaku sebagai pegawai BFI Finance dan menyatakan ayahnya merupakan Kepala Cabang BFI Finance agar korban percaya menyerahkan uang.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.021.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 28 Juli 2026.(*)
