KETIK, PALEMBANG – Upaya empat terdakwa menggugurkan perkara dugaan korupsi kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk akhirnya kandas di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan, membuka jalan bagi pengusutan lebih dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp92 miliar.
Putusan sela dibacakan dalam sidang, Senin 13 April 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas Fauzi Isa di hadapan persidangan.
Empat terdakwa yang sebelumnya mengajukan eksepsi yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq yang seluruhnya memiliki peran strategis dalam proses analisa dan penyaluran kredit di lingkungan BRI.
Sementara dua terdakwa lainnya, Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, memilih tidak mengajukan keberatan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap praktik bermasalah yang berlangsung cukup lama, sejak 2011 hingga 2024. Kredit disebut tetap dikucurkan meski tidak ditopang data valid, termasuk absennya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Tak hanya itu, proses verifikasi lapangan atau on the spot diduga diabaikan. Analisis keuangan yang disusun pun dinilai tidak mencerminkan kondisi riil, membuka celah terjadinya penyimpangan.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah ketidaksesuaian data luas lahan. Perusahaan mengklaim memiliki area tanam seluas 6.430 hektare, namun data internal hanya mencatat 4.418 hektare. Sementara hasil verifikasi independen berada di angka 5.082 hektare.
“Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap JPU.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp92 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primair Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kini memasuki fase pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses kredit yang menyeret sejumlah nama dari internal perbankan hingga pihak korporasi.
Perkara ini diprediksi masih akan mengungkap fakta-fakta baru di persidangan berikutnya. (*)
