Mengakhiri Ambiguitas Migas, Saatnya Pertamina Menjadi BUK di Bawah Presiden

18 April 2026 10:20 18 Apr 2026 10:20

Rahmat Rifadin

Jurnalis
Thumbnail Mengakhiri Ambiguitas Migas, Saatnya Pertamina Menjadi BUK di Bawah Presiden

Oleh: Muhsin Budiono*

Tahun 2026 seharusnya membuka mata kita bahwa ketahanan energi tidak bisa lagi dikelola dengan logika setengah-setengah. Dunia sedang diguncang eskalasi geopolitik di Timur Tengah. Jalur energi global berada dalam tekanan. Harga minyak mentah dunia melonjak ke level tinggi.

Dalam skenario berat, Brent dapat bergerak hingga kisaran USD110 per barel atau lebih. Pada saat yang sama, rupiah ikut tertekan; kurs acuan JISDOR Bank Indonesia per middle April 2026 tercatat Rp17.141 per USD.

Bagi Indonesia yang masih bergantung pada impor energi, kombinasi ini bukan sekadar gejolak pasar. Melainkan alarm keras bagi biaya pengadaan, kebutuhan modal kerja, tekanan likuiditas, dan daya tahan badan usaha energi nasional.

Dalam situasi demikian, kebijakan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi tentu patut dipahami sebagai upaya melindungi daya beli rakyat dan kestabilan ekonomi nasional. 

Meski begitu kita juga harus jujur melihat kenyataan: di balik stabilitas harga BBM yang dirasakan masyarakat sekarang, ada beban sangat besar yang harus dipikul oleh Pertamina. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: Sampai kapan negara akan terus meminta Pertamina menyerap tekanan global tanpa memberi kejelasan kelembagaan, kepastian hukum, dan dukungan strategis yang setara?

Di sinilah pembahasan RUU Migas menjadi sangat penting. Belasan tahun tertunda, publik berharap revisi undang-undang ini menjadi jalan keluar bagi carut-marut tata kelola migas nasional. Kita perlu memberi apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja keras menyusun draf RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Setelah pembahasan dan penantian panjang selama 14 tahun, lahirlah draf RUU Migas baru yang beberapa waktu lalu diusulkan Komisi XII dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI (13/4) tentang Penjelasan Pengusul RUU Migas. Ini kiranya menjadi bukti komitmen legislatif dalam menata ulang tata kelola energi nasional.

Momentum emas tersebut tentu perlu kita kawal bersama agar visi besar kedaulatan energi berbasis Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud.

Bila kita baca dengan seksama, draf RUU tersebut memerlukan penajaman solusi yang lebih tegas dan eksplisit, melampaui sekat-sekat kepentingan sektoral.

Masalah paling fundamental dalam RUU ini adalah penggunaan istilah Badan Usaha Khusus (BUK) Migas tanpa menyebutkan identitas subjek hukumnya secara spesifik.

Tanpa penegasan yang terang, maka yang terbuka bukan hanya ruang penafsiran, namun juga ruang sengketa kewenangan, ruang kompromi politik, dan ruang permainan kepentingan.

Kondisi "abu-abu" akan mudah dimanfaatkan para pemburu rente, mafia migas dan oknum pejabat korup untuk merengkuh keuntungan tertentu. Dimana pada akhirnya menjauhkan negara dari tujuan utamanya: memastikan energi tersedia, terjangkau, dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Negara yang sedang menghadapi tekanan geopolitik tidak boleh menaruh masa depan energinya pada kelembagaan yang identitasnya saja masih kabur. 

Visi besar yang perlu kita tuangkan bersama dalam RUU Migas adalah menegaskan kembali Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai National Oil Company (NOC) sekaligus instrumen strategis negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Negara tak boleh ragu menentukan siapa pelaksana utama amanat strategis itu. Energi adalah urat nadi bangsa. Pengelolaannya harus jelas. Tidak boleh diserahkan kepada desain kelembagaan yang cacat hukum, terus membuka ruang tafsir dan tarik-menarik kepentingan. Karena itu, kita perlu bicara tegas: Pertamina adalah pilihan paling rasional, paling siap, dan paling sahih untuk ditegaskan sebagai BUK Migas.

Bukan sebab Pertamina tanpa kekurangan, tetapi karena sampai hari ini tidak ada entitas lain yang memiliki pengalaman historis, jangkauan infrastruktur, kapasitas operasional, sumber daya manusia, dan kemampuan teknologi sekomprehensif Pertamina untuk menjalankan mandat sebesar itu. 
Kalau negara memang serius ingin menjaga kedaulatan energi, maka berhenti bermain aman di wilayah normatif dan beranilah mengambil keputusan strategis yang jelas.

Kita juga tak boleh menutup mata bahwa akar persoalan migas nasional selama ini adalah fragmentasi kelembagaan. Hulu dipisahkan ke satu simpul. Hilir dikelola di simpul lain. Sementara Pertamina sebagai pelaksana utama justru bergerak di tengah struktur yang terbelah.

SKK Migas berada di satu sisi. BPH Migas berada di sisi lain. Hasil akhirnya adalah rantai pengambilan keputusan yang panjang, koordinasi yang lambat, dan kebijakan yang sering kehilangan kecepatan justru pada saat negara membutuhkan respons yang cepat dan utuh.

Model seperti ini mungkin tampak tertib di atas kertas, tetapi dalam praktiknya justru memecah orkestrasi nasional.

Dalam keadaan normal, barangkali masih bisa ditoleransi. Namun dalam keadaan krisis, fragmentasi kelembagaan adalah kemewahan yang tidak lagi bisa kita pertahankan. Negara membutuhkan satu komando strategis, bukan banyak simpul yang sibuk menjaga kepentingannya masing-masing.

Oleh sebab itu, bila kita sungguh-sungguh bicara tentang kedaulatan energi, maka keberanian politik adalah keniscayaan. Ia harus berbentuk nyata. Pertamina harus ditegaskan sebagai BUK Migas sekaligus NOC, dan fungsi-fungsi strategis yang hari ini tersebar di SKK Migas dan BPH Migas ditata ulang dan diintegrasikan kembali ke dalam satu arsitektur nasional yang lebih sederhana, lebih sinkron, dan lebih cepat bergerak.

Ini bukan soal membangun lembaga serba kuasa tanpa kontrol. Ini soal mengakhiri dualisme, memotong birokrasi, dan memastikan bahwa negara benar-benar memiliki satu instrumen utama yang mampu bergerak cepat dari hulu sampai hilir di bawah komando langsung Presiden Republik Indonesia.

Dalam kerangka itulah istilah BUK Migas tidak boleh sekadar menjadi label baru. BUK Migas harus benar-benar menjadi institusi utama pengelolaan migas nasional. Ia harus kuat, terintegrasi, dan akuntabel. Ia harus mampu memadukan mandat negara dengan kemampuan eksekusi operasional.

Ia harus memiliki legitimasi politik, dasar hukum yang jelas, ruang gerak yang cukup, dan akuntabilitas yang tegas. Tanpa semua itu, BUK hanya sekedar ganti baju. Cuma berubah nama tanpa terjadi perubahan daya. Sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

Pada saat yang sama, kita juga perlu jujur bahwa Pertamina hari ini sedang menanggung tekanan yang sangat nyata. Lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah langsung memukul biaya pengadaan energi. Kebutuhan modal kerja naik tajam. Tekanan likuiditas membesar.

Risiko pembiayaan semakin berat. Dalam stress scenario yang berat, OCF atau Operating Cash Flow diproyeksi dapat tertekan hingga mendekati minus USD20 miliar. Ini bukan angka yang bisa dipandang enteng. Ini menunjukkan bahwa persoalan Pertamina hari ini sudah menyentuh inti ketahanan energi nasional.

Karenanya, tidak adil apabila negara terus menjadikan Pertamina bantalan utama stabilitas energi nasional, namun pada saat yang sama membiarkannya berjalan dengan fondasi kelembagaan yang rapuh. Tidak sehat kalau Pertamina dibebani tugas publik yang luar biasa, tetapi tetap diperlakukan seolah-olah hanya badan usaha biasa.

Bila negara ingin Pertamina menjadi benteng energi nasional, maka negara wajib memberi Pertamina mandat yang jelas, dukungan fiskal memadai, dan perlindungan kelembagaan yang seimbang dengan beban yang dipikulnya.

Soal ini tak berhenti pada kelembagaan. Tata kelola pengadaan migas juga harus dibenahi. Kita terlalu lama membiarkan mata rantai perantara tumbuh panjang, mahal, dan sarat risiko.

Dalam situasi global yang penuh gejolak, model seperti ini bukan hanya boros, tapi juga melemahkan daya tahan negara. Karena itu, ke depan BUK Migas harus diberi ruang prioritas untuk mengembangkan pembelian langsung dari produsen, tentu dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian yang ketat. Negara harus berani memotong mata rantai yang tak perlu agar ketahanan pasok tidak terus digantungkan pada struktur transaksi yang tidak efisien.

Di samping soal-soal di atas, ada satu hal lagi yang selama ini diam-diam turut melumpuhkan: ketidakpastian perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan strategis. Ini persoalan serius.

Manajemen Pertamina diminta bergerak cepat ketika pasokan terganggu. Diminta menyerap tekanan harga global. Diminta menjaga agar energi tetap tersedia bagi rakyat. Tetapi ketika keputusan bisnis harus diambil dalam situasi yang sangat dinamis, bayang-bayang kriminalisasi justru selalu datang lebih cepat ketimbang dukungan negara.

Padahal kita tahu, dalam industri migas, risiko adalah bagian inheren dari usaha. Tidak semua keputusan bisa dibaca dengan kacamata hasil akhir semata. Karena itu, penguatan payung hukum bagi Pertamina harus mencakup perlindungan yang tegas terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik (Business Judgement Rules), penuh kehati-hatian, dan dalam rangka menjalankan mandat negara.

Kalau tidak, yang lahir adalah budaya takut mengambil keputusan. Dan dalam sektor energi, budaya takut seperti itu adalah bentuk kelumpuhan paling berbahaya.

Kita tak bisa terus membangun tata kelola energi nasional di atas ambiguitas. Dunia bergerak cepat. Geopolitik berubah keras. Pasar energi makin tidak pasti. Negara tidak boleh lagi berlindung di balik desain kelembagaan yang menggantung. Negara memerlukan pelaksana utama yang jelas, kuat, dan didukung penuh oleh sistem hukum dan kebijakan nasional.

Maka dari itu, bagi kita jawabannya jelas: Pertamina harus ditegaskan sebagai BUK Migas dan ditempatkan sebagai National Oil Company yang menjalankan mandat strategis negara langsung di bawah kendali Presiden. Hal ini untuk memastikan bahwa negara memiliki instrumen yang paling siap, paling berpengalaman, dan paling mampu bergerak cepat dalam menjaga kedaulatan energi nasional.

Sudah saatnya kita berhenti memelihara ambiguitas. Sudah saatnya RUU Migas tak lagi melahirkan formula yang samar. Sudah saatnya negara tegas menentukan siapa yang memegang amanat strategis itu. Kedaulatan energi bukan slogan. Ia adalah keberanian politik, kejelasan kelembagaan, ketegasan hukum, dan keberpihakan nyata pada kepentingan bangsa.

Jika momentum ini kembali dilewatkan, maka kita hanya sedang menunda masalah lama dengan bungkus baru.

Namun, jika momentum ini digunakan untuk menegaskan Pertamina sebagai BUK Migas yang kuat, terintegrasi, dan akuntabel, maka kita sedang meletakkan fondasi yang jauh lebih kokoh untuk melindungi masa depan energi Indonesia. (*)

*) Muhsin buiono adalah Kepala Bidang Media dan Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

mushin budiono tata kelola pertamina BUK MIGAS Badan Usaha Khusus Pertamina indonesia minyak indonesia perusahaan danantara FSPPB Pertamina