KETIK, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin kembali menunjuk Stefanus Triadi Atmono sebagai Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, terhitung sejak 1 Oktober 2026.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek, Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 tentang perpanjangan masa Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
"Jadi terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026 ditunjuklah Stefanus Triadi Atmono sebagai Sekda Kabupaten Trenggalek," kata Heri Yulianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat kepada Ketik.com, Rabu 30 September 2026.
Heri sapaan dia menjelaskan, penunjukan Pejabat Sekda Trenggalek berpedoman pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda. Sedangkan operasional melalui Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019.
"Triadi Atmono dilantik per-1 Juli 2026. Sehingga masa jabatan tersebut berakhir hari ini. Berdasarkan regulasi yang ada dapat diperpanjang," tuturnya.
Kemudian, Bupati Trenggalek telah menerbitkan SK Bupati Trenggalek Nomor 151 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026, tentang perpanjangan masa Pejabat Sekda.
"Artinya, untuk tiga bulan kedepan Triadi Atmono tetap sebagai Pejabat Sekda Trenggalek," ungkapnya.
Selanjutnya, ujar Heri, berdasarkan peraturan yang ada Pejabat Sekda selama tiga bulan bisa berakhir setelah ditunjuknya Sekda definitif.
"Mudah-mudahan dalam sisa waktu yang ada pada tahun ini bisa ditunjuk Sekda secara definitif melalui seleksi terbuka," tandasnya.
Meskipun demikian, regulasi juga masih memberi ruang kepada bupati melalui persetujuan Gubernur Jatim untuk menunjuk pejabat lagi.
Seperti diketahui, Stefanus Triadi Atmono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek.
Penunjukan Pejabat Sekda untuk menggantikan Sekda definitif sebelumnya, Edi Soepriyatno yang memasuki masa purna tugas (*)
