KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pertumbuhan bangunan seiring geliat usaha di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai dipetakan secara lebih terukur. Pemerintah daerah membidik ruang penerimaan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekaligus memperkuat tertib perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah itu dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel melalui inventarisasi langsung terhadap sejumlah objek di wilayah dengan aktivitas ekonomi cukup tinggi.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda, SE., M.Si, mengatakan tim telah bergerak di lapangan selama dua hari. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung tiga hari dengan fokus mengidentifikasi objek yang berpotensi menghasilkan retribusi sekaligus melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Bagi Nasir, pemetaan tersebut bukan sebatas menghitung jumlah gedung yang berdiri. Pemerintah ingin memperoleh basis data lebih presisi untuk membaca sumber penerimaan yang selama ini belum seluruhnya teridentifikasi.
“Ini dilakukan untuk pemetaan potensi bangunan gedung dari sisi perizinan, sekaligus bagaimana kita mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari persetujuan bangunan gedung,” kata Nasir Rabu 30 September 2026.
Penyisiran dilakukan di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur hingga Bacan Timur Tengah. Kawasan Wayaua dan Binoi turut masuk dalam jangkauan tim karena memiliki aktivitas usaha yang perlu diinventarisasi dari sisi PBG.
Setiap temuan di lapangan selanjutnya dihimpun ke dalam format laporan. Dokumen itu akan menjadi bahan koordinasi dengan instansi teknis, terutama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta pihak yang memiliki kewenangan dalam urusan teknis dan tata ruang.
Tahapan tersebut diperlukan karena karakteristik setiap objek tidak selalu sama. Di lapangan, pemerintah menemukan sejumlah bangunan yang membutuhkan penelaahan lebih lanjut menyangkut peruntukan kawasan dan kesesuaiannya dengan dokumen tata ruang.
“Ada bangunan yang masuk kawasan peruntukan lain dan tidak ter-cover dalam rencana tata ruang. Karena itu, data ini perlu ditindaklanjuti secara teknis oleh PU untuk mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.
Untuk objek yang bersinggungan dengan pemanfaatan ruang, penyelesaiannya tidak berhenti pada administrasi perizinan. Pemerintah perlu membawanya ke tahapan pembahasan melalui mekanisme terkait, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebelum keputusan diterbitkan.
Pada saat yang sama, DPM-PTSP juga berpacu memenuhi target fiskal dari sektor tersebut. Retribusi PBG pada 2026 dipatok sebesar Rp35 miliar. Hingga September, realisasinya telah berada di kisaran Rp22,7 miliar.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp12,3 miliar menuju sasaran tahun ini. Dalam tiga bulan tersisa hingga tutup tahun anggaran, identifikasi objek baru menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperluas basis retribusi.
Nasir memastikan sisa waktu tersebut akan dimanfaatkan dengan mengintensifkan penelusuran terhadap sumber-sumber yang dapat memberikan kontribusi.
“Target kita sekarang Rp35 miliar dan sudah masuk di angka Rp22,7 miliar. Tiga bulan terakhir ini kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendongkrak potensi yang ada,” katanya.
Dari struktur penerimaan saat ini, bangunan usaha masih menjadi penyumbang terbesar. Kontribusi menonjol terutama berasal dari pembangunan infrastruktur industri dan fasilitas industri pengolahan.
Cakupan PBG yang dicatat pemerintah juga tidak berhenti pada konstruksi utama. Komponen penunjang dalam suatu kawasan turut diinventarisasi, mulai dari area parkir, pagar, drainase hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Dengan cakupan tersebut, satu kawasan tidak hanya dilihat berdasarkan gedung utama yang berdiri. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari konstruksi turut diperhitungkan dalam proses identifikasi.
“Jadi kita tidak hanya menyasar struktur bangunan utama, tetapi juga pembangunan pendukung sarana dan prasarana. Semuanya didata karena menjadi bagian dari komponen persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.
Data lapangan selanjutnya digunakan DPM-PTSP untuk melihat besaran sumber retribusi yang belum tergarap. Hasil inventarisasi juga menjadi bahan koordinasi lintas instansi dalam penataan konstruksi serta penyelesaian aspek teknis perizinan.
Selain berkaitan dengan pendapatan daerah, Nasir menempatkan PBG sebagai bagian penting dari kepastian hukum atas sebuah bangunan. Ketentuan tersebut berlaku bagi rumah tinggal maupun properti yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Bagi dunia usaha, kelengkapan persetujuan itu turut berkaitan dengan kepastian administratif dalam menjalankan aktivitas bisnis. Karena itu, DPM-PTSP mendorong pemilik bangunan menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek kepatuhan tersebut menjadi bagian lain yang diperhatikan dalam kegiatan di lapangan, selain upaya pemerintah mengoptimalkan retribusi dari sektor PBG.
“Kami berharap masyarakat memiliki kepatuhan dan komitmen untuk menaati ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. PBG wajib diurus agar bangunan memiliki legalitas,” pungkasnya.
DPM-PTSP Halsel menjadwalkan kegiatan lapangan berlangsung selama tiga hari di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur dan Bacan Timur Tengah, termasuk Wayaua dan Binoi. Seluruh hasil inventarisasi selanjutnya dihimpun dalam laporan untuk disampaikan kepada instansi teknis dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
