Muktamar Ke-35 NU

Voting Cara Pemilihan Ketum PBNU Masih Alot, 560 Muktamirin Salurkan Suara

29 Agustus 2026 22:08 29 Agt 2026 22:08

M. Rifat, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Voting Cara Pemilihan Ketum PBNU Masih Alot, 560 Muktamirin Salurkan Suara

Suasana Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU tentang tata cara pemilihan ketua umum PBNU di Tambakberas Jombang, 29 Agustus 2026. (Foto: Rifat/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Pembahasan mekanisme tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU belum diputuskan dan masih berlangsung alot.

Pantauan Ketik.com di lokasi acara, Gedung GSG Kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, hingga pukul 22.00 WIB Sabtu malam ini, 29 Agustus 2026, para Muktamirin masih berbeda pendapat tentang voting akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Voting akan dilakukan karena Muktamirin masih memperdebatkan dua opsi dalam cara pemilihan Ketum PBNU. Pilihannya yakni melalui pemilihan langsung one man one vote atau menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Soleh, mengatakan perbedaan pendapat tersebut membuat pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum memakan waktu cukup lama.

"Jadi, ada pembahasan yang cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum. Ada dua opsi: opsi tetap. Tetap itu apa? Yang pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote. Nah, yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," kata Niam di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Niam menjelaskan, opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan. Pemilihan diupayakan melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar melalui sistem one man one vote.

Sementara opsi kedua mengusulkan penggunaan mekanisme AHWA. Dalam skema ini, peserta Muktamar tetap dilibatkan untuk menjaring calon Ketua Umum melalui pemungutan suara.

Foto Suasana area depan Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU tentang tata cara pemilihan ketua umum PBNU di Tambakberas Jombang, 29 Agustus 2026. (Foto: Rifat/Ketik.com)Suasana area depan Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU tentang tata cara pemilihan ketua umum PBNU di Tambakberas Jombang, 29 Agustus 2026. (Foto: Rifat/Ketik.com)

Niam kemudian memaparkan lima poin dalam usulan mekanisme AHWA tersebut.

Pertama, pemilihan Ketua Umum diupayakan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh seluruh peserta Muktamar.

Kedua, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih melalui mekanisme AHWA.

Ketiga, calon Ketua Umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Bedanya dengan mekanisme sebelumnya, peserta tidak hanya memilih satu nama, tetapi sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat.

"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar. Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih 1, ini memilih 5," jelas Niam.

Keempat, lima nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum dan diserahkan kepada AHWA.

Kelima, AHWA memilih salah satu dari lima calon tersebut setelah calon menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Dengan demikian, mekanisme AHWA tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk menjaring calon, tetapi keputusan akhir pemilihan Ketua Umum berada pada AHWA.

Muktamirin hingga berita ini diterbitkan masih menjalani mekanisme voting pada sidang pleno untuk memutuskan.

Pemilik hak suara dalam voting ini merupakan Para Muktamirin yang merupakan Ketua Pengurus Cabang (Kabupaten/Kota), Wilayah (Provinsi), dan Cabang Istimewa (Luar negeri yang berjumlah 560.

Setelah voting tata cara pemilihan Ketum, Sidang Pleno akan dilanjutkan untuk membahas Pemilihan AHWA.

Setelah ada sembilan kyai sepuh yang terpilih sebagai anggota AHWA, kesembilannya akan bermusyawarah untuk memilih Rois 'Aam. Setelah itu agenda dilanjutkan untuk pemilihan Ketua Umum PBNU. (*)

Tombol Google News

Tags:

Muktamar NU Ketum PBNU nahdlatul ulama