KETIK, MALANG – Oknum yang menjabat sebagai Bendahara RW 6 Kelurahan Jodipan Kecamatan Kedungkandang Kota Malang berinisial CBH (59) diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap berdasarkan laporan warga usai menguras uang kas sebesar Rp 126.784.400,00 untuk investasi online bodong.
Terbongkarnya kasus tersebut, bermula ketika seluruh Ketua RT diberitahu oleh pengurus RW. Bahwa ternyata, uang kas yang ada telah habis sejak Agustus 2025.
Padahal selama ini, iuran dari tiap RT selalu berjalan lancar dan ketika ada pergantian kepengurusan, saldo kas yang tercatat di awal 2026 masih sebesar Rp 126 juta lebih. Dengan kondisi itu, membuat para pengurus RT mengambil sikap tegas menempuh jalur hukum.
"Jadi, di bulan April 2026 itu RW baru menyampaikan uang kas sudah habis. Otomatis, kami langsung kaget dan mempertanyakan hal tersebut. Apalagi selama ini, kami tetap menyetorkan iuran warga kepada RW," ungkap Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Jodipan, Muhammad Rizal sekaligus pelapor dalam kasus tersebut, Selasa, 1 September 2026.
Setelah kondisi kas terungkap, para Ketua RT mulai RT 1 hingga RT 17 meminta klarifikasi. Setelah dilakukan pembukuan dan dicek arus keluar masuk keuangan, pelaku CBH mengakui uang kas telah habis dipakai untuk keperluan pribadi.
"Ia (pelaku) mengaku uangnya digunakan untuk trading atau investasi online. Sebenarnya, kami sudah curiga sejak lama terkait persoalan ini," ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua RT kembali menggelar rapat pada 13 April 2026 di balai RW. Pertemuan tersebut dihadiri Babinkamtibmas, Babinsa, warga, serta pengurus RW. Dalam forum itu, pelaku kembali mengakui tentang penggunaan dana dan akhirnya disepakati menempuh jalur hukum.
Akibat perkara tersebut, kini turut berdampak terhadap hubungan antara pengurus RT dan masyarakat. Warga pun menjadi was-was untuk mengeluarkan iuran, hingga berdampak dengan tidak digelarnya agenda karnaval di bulan Agustus.
"Selain itu, penyetoran iuran dari RT kepada RW juga ikut terdampak. Saat ini, saya hanya menyetorkan Rp 150 ribu per bulan untuk dipakai kebutuhan kebersihan dan pembelian kain kafan bagi warga yang meninggal. Ini separuh dari jumlah biasanya yang berkisar Rp 360 ribu per bulan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial CBH (59) yang menjabat sebagai Bendahara RW 6 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota setelah menguras uang kas warga sebesar Rp 126.784.400,00 untuk tansaksi investasi online.
Tanpa seizin Ketua dan Pengurus RW serta Ketua RT, tersangka menggunakan uang kas tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia tergiur mengikuti program investasi online di grup media sosial Telegram bernama 'Meta Business Partner' untuk meraup keuntungan.
Diketahui, program investasi online itu menjanjikan keuntungan berlipat dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Lalu di bulan Mei, ia mentransfer secara bertahap uang kas RW 6 kepada seseorang yang dikenalnya di media sosial dan WhatsApp.
Namun ternyata, uang yang telah dikirim tersebut tak pernah kembali karena program tersebut merupakan investasi bodong dan modus dari penipuan online.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dokumen rekapitulasi iuran, buku kas, hingga bukti kuitansi pembayaran.
Kini, tersangka CBH telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. (*)
