KETIK, PALEMBANG – Persidangan lanjutan penyelesaian kepemilikan aset Universitas Bina Darma Palembang kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu 17 Juni 2026, berlangsung dinamis dan mencatat antara pihak penggugat dan tergugat terkait keterangan ahli bahasa yang dihadirkan dalam konferensi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH itu mengagendakan pemeriksaan ahli dari pihak tergugat.
Dalam kesempatan tersebut, tergugat menghadirkan Setyo Untoro, seorang ahli bahasa, untuk memberikan pendapat terkait surat pernyataan kepemilikan aset yang menjadi salah satu bukti penting dalam perkara peradilan tersebut.
Kuasa hukum tergugat, M. Alberth, menilai keterangan ahli bahasa yang menguatkan posisi tersebut.
Menurutnya, ahli menjelaskan bahwa isi surat yang dipersoalkan merupakan bentuk pernyataan langsung dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
“Ahli bahasa tadi menjelaskan bahwa pernyataan dalam surat itu merupakan pernyataan dari orang yang berkepentingan. Dari fakta konferensi, kepemilikan aset yang berkaitan dengan empat orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut,” ujar Alberth usai sidang.
Namun pandangan berbeda disampaikan tim kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, dan Budi Santoso. Keduanya menilai kehadiran ahli bahasa tidak memiliki relevansi langsung dengan isu hukum utama yang sedang diperiksa majelis hakim.
Menurut Donald, perkara yang sedang bergulir merupakan pertaruhan hukum terkait kepemilikan aset, sehingga yang dibutuhkan adalah penjelasan yang berkaitan dengan aspek hukum dokumen, bukan semata-mata penafsiran bahasa Indonesia.
“Tanpa bermaksud mengerdilkan alasan tergugat menghadirkan ahli bahasa, kami berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan tidak relevan dengan pokok perkara. Ahli hanya menafsirkan kata, frasa, dan kalimat dalam dokumen secara linguistik, tetapi tidak dapat membuktikan konsekuensi yuridis dari dokumen tersebut,” tegas Donald.
Ia menjelaskan bahwa surat pernyataan kepemilikan aset yang dipersoalkan merupakan dokumen hukum yang mengandung akibat hukum, sehingga penilaiannya tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan bahasa secara literal.
Donald juga menyoroti penggunaan kata “memiliki” dalam dokumen tersebut yang menurutnya mengandung berbagai kemungkinan tafsir.
“Kata memiliki bisa dimaknai memiliki secara pribadi, memiliki untuk kepentingan yayasan, memiliki secara administratif, atau memiliki secara hukum. Oleh karena itu, penafsiran secara harfiah tidak otomatis menjelaskan status hukum kepemilikan aset yang menjadi objek perlindungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bahasa hukum memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan bahasa umum. Menurutnya, bahasa hukum digunakan dalam aturan, kontrak, keputusan, dan berbagai dokumen yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga tidak bisa disamakan dengan pemaknaan literal semata.
“Dokumen yang dinilai ahli bahasa tadi adalah wadah dari suatu perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum. Jika hanya dinilai secara harfiah, maka tidak menjawab persoalan utama yang sedang disengketakan, yakni status hukum kepemilikan aset tersebut,” katanya.
Perdebatan mengenai relevansi keterangan ahli bahasa ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pencahayaan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan para pihak sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara peradilan aset yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)
.png)