KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencetak capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui pendekatan perdata yang mengedepankan pemulihan aset, Kejati Sumsel berhasil memastikan pengembalian kerugian negara senilai Rp127.276.655.336,50 dari PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).
Keberhasilan tersebut diraih setelah tercapainya kesepakatan mediasi antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumsel dengan ahli waris Direktur Utama PT SMB, almarhum H. Abdul Halim Ali.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Selasa, 4 Agustus 2026, oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto didampingi Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet serta Kajari Musi Banyuasin, Aka Kurniawan.
Anton Delianto menjelaskan, langkah pemulihan keuangan negara dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB," ujar Anton.
Nilai kerugian negara sebesar Rp127,2 miliar tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian negara muncul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
Melalui proses mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
Tahap pertama, perusahaan akan menyetor Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan dilunasi dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,276 miliar terpenuhi. Seluruh dana hasil pengembalian akan disetorkan langsung ke kas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Anton Delianto menegaskan, capaian ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian yang ditimbulkan dapat segera kembali ke kas negara.
"Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan," tegasnya.
Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp127 miliar ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Sumsel pada tahun 2026 dalam penyelesaian perkara melalui jalur perdata, sekaligus mempertegas komitmen Korps Adhyaksa dalam mengedepankan asset recovery sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara.(*)
