KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat terdakwa M. Daryudi bin Samidi, Selasa, 28 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Permana.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan terdakwa diduga berulang kali melakukan pencurian di sebuah gudang bekas sawmill atau penggergajian kayu milik Iwan Nikano yang berada di Jalan Tanjung Duku, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekannya bernama Willy yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menjelaskan, pencurian berlangsung dalam beberapa kesempatan sejak Kamis, 20 Maret 2026 hingga Selasa, 31 Maret 2026.
Terdakwa bersama rekannya diduga masuk ke area gudang dengan cara merusak rantai pagar sebelum mengambil berbagai barang berharga yang tersimpan di lokasi.
Sejumlah barang yang diduga dicuri di antaranya deksel mesin truk Mitsubishi PS 120, dua dinamo beserta bearing, rel besi seberat sekitar 100 kilogram, satu unit indoor AC merek Sharp, blok mesin truk, tangki minyak mobil, hingga berbagai besi bekas.
Menurut jaksa, seluruh barang hasil curian kemudian dijual ke sebuah depot barang bekas di kawasan Gandus dengan sistem penjualan berdasarkan berat per kilogram.
"Puncak aksi terjadi pada 31 Maret 2026, ketika terdakwa kembali masuk ke gudang untuk mengambil besi-besi bekas. Namun sebelum berhasil membawa seluruh barang, terdakwa lebih dahulu diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Sukarami," ujar JPU Yudhi Permana saat membacakan dakwaan di persidangan.
Akibat serangkaian aksi pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp80 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan cara merusak, serta dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)
