Residivis Penusukan Dada di Permata Gardena Palembang Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

20 April 2026 23:57 20 Apr 2026 23:57

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Residivis Penusukan Dada di Permata Gardena Palembang Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Suasana Persidangan yang di Ikuti Terdakwa Ferdinan secara virtual melalui sambungan video conference dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang, Senin, 20 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus penganiayaan berat yang sempat menggemparkan warga Perumahan Permata Gardena, Palembang, akhirnya menemui titik akhir di meja hijau.

Terdakwa Ferdinan, yang diketahui merupakan seorang residivis, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 20 April 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah, SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Parulian Malik, SH, MH, menyatakan Ferdinan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinan dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim di ruang sidang.

Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Baik JPU maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU, insiden berdarah itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Panglima Kumbang, Perumahan Permata Gardena, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I.

Peristiwa bermula saat korban, Deri Iriansyah, sedang berada di rumah Dian Novera istri terdakwa bersama beberapa saksi.

Kedatangan Ferdinan dalam kondisi emosi langsung memicu cekcok.

Situasi memanas saat korban mencoba meninggalkan lokasi. Terdakwa menarik kerah baju korban dan sempat mengayunkan pedang, meski berhasil dihindari.

Setelah sempat dilerai dan senjata diamankan, Ferdinan kembali menyerang kali ini menggunakan pisau.

Tusukan mengarah ke dada kiri korban dan menyebabkan luka serius. Deri langsung dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan penanganan intensif.

Hasil visum et repertum mengungkap luka terbuka pada dada kiri yang menembus rongga dada akibat benda tajam, dan dikategorikan sebagai luka berat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

#KasusPenganiayaanBerat #PengadilanNegeriPalembang #KotaPalembang