Sidang Kredit BRI Rp1,7 Triliun, Saksi BPN Akui Terima Dana Ratusan Juta

20 April 2026 15:40 20 Apr 2026 15:40

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Kredit BRI Rp1,7 Triliun, Saksi BPN Akui Terima Dana Ratusan Juta

Saksi dari BPN memberikan keterangan di persidangan kasus kredit jumbo BRI, membongkar dugaan aliran dana dan kejanggalan dalam pengurusan lahan, Senin 20 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL. Di tengah kerugian negara miliaran rupiah, terungkap adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut sebagai “biaya operasional”.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 20 April 2026, menghadirkan sejumlah saksi kunci dari BPN dan instansi terkait. Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari petinggi perusahaan dan pejabat internal Bank BRI Pusat.

Mereka yakni Wilson selaku Direktur PT BSS, Mangantar selaku Komisaris, serta empat pegawai BRI Pusat yang diduga terlibat dalam proses analisa dan persetujuan kredit bernilai jumbo tersebut.

Dalam persidangan, saksi Manatar Pasaribu, mantan Kepala BPN Banyuasin, mengakui adanya aliran dana yang diterima dalam proses pengurusan hak atas tanah.

“Memang ada pemberian uang yang disebut biaya operasional. Itu bukan semata untuk sertifikat, tapi bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan cepat,” ungkap Manatar di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp250 juta secara sukarela. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik nonprosedural dalam pengurusan lahan yang menjadi dasar pengajuan kredit bernilai fantastis tersebut.

Sementara itu, saksi Arif Fasya dari BPN menyoroti persoalan serius terkait lahan yang menjadi objek kredit. Ia menyebut terdapat indikasi tanah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Kalau dalam tiga tahun tidak dimanfaatkan, bisa diusulkan sebagai tanah terlantar,” jelasnya.

Fakta ini menjadi krusial, mengingat lahan tersebut dijadikan agunan dalam pengajuan kredit ke Bank BRI.

Di sisi lain, saksi Aprizal, mantan pejabat BPN, menegaskan bahwa proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) tidak serta-merta menjamin persetujuan pusat, serta membantah mengetahui penggunaan dokumen tersebut sebagai agunan kredit.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 sebesar Rp760,85 miliar, disusul PT SAL pada 2013 sebesar Rp677 miliar.

Tak berhenti di situ, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik dan modal kerja, dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.

Namun dalam prosesnya, tim analis kredit diduga memasukkan data yang tidak akurat dalam memorandum analisa, sehingga kredit tetap disetujui meski syarat tidak terpenuhi.

Akibatnya, seluruh fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet, yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam kasus ini.(*) 

Tombol Google News

Tags:

#KotaPalembang #KurBri #BpnBanyuasin #PengadilanNegeriPalembang