Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Praktik Pengoplosan LPG Subsidi

21 Mei 2026 14:38 21 Mei 2026 14:38

Sukiman, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Praktik Pengoplosan LPG Subsidi

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi saat memberikan keterangan di hadapan awak media (Foto: Sukiman/Ketik.com)

KETIK, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI, 49, warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Polisi menduga pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut untuk meraup keuntungan dari penjualan LPG non-subsidi.

Kapolres Bojonegoro Afrian Setya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (13 Mei 2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati tersangka sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Afrian Setya Permadi saat konferensi pers, Kamis, 21 Mei 2026.

Polisi mengungkap, tersangka menggunakan es batu yang ditempatkan di atas tabung 50 kilogram untuk mempercepat proses perpindahan gas. Dalam satu kali pengisian tabung 50 kilogram, pelaku diduga menguras sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Setelah tabung 50 kilogram terisi penuh, tersangka diduga memasang segel palsu sebelum menjualnya kembali dengan harga di bawah pasaran. Cara itu dilakukan untuk menarik pembeli sekaligus memperoleh keuntungan lebih besar.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro Cipto Dwi Leksana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan sejak September 2025. Tersangka juga mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui media sosial.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi penuh, serta 138 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong.

Polisi juga mengamankan regulator, selang modifikasi, segel tabung, dan satu unit truk Mitsubishi warna merah yang digunakan untuk operasional distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Afrian Setya Permadi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasat Reskim Bongkar Sindikat polres bojonegoro