Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis, Waketum MUI: Jangan Jadi Alat Bungkam Aspirasi

26 Agustus 2026 06:30 26 Agt 2026 06:30

Thumbnail Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis, Waketum MUI: Jangan Jadi Alat Bungkam Aspirasi

Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akan menggelar demo menuntut segera disahkannya RUU Perampasan Aset, hukuman mati untuk koruptor dan berbagai isu lain. (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menjadikan instrumen finansial sebagai sarana untuk membatasi aspirasi masyarakat. Ia secara khusus menyoroti pemblokiran rekening terhadap aktivis yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum tetapi belum terbukti melakukan tindak pidana.

Buya Anwar menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi demonstrasi, merupakan hak warga negara. Menurut dia, konstitusi dan peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap berbagai persoalan publik.

"Karena itu, setiap tindakan terhadap warga yang menggunakan hak tersebut, aparat harus melakukannya berdasarkan aturan hukum yang jelas," ujar pria yang juga guru besar di UIN Syarif Hidayatullah ini, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Pemerintah dan aparat, lanjut Buya Anwar, tidak boleh menggunakan instrumen finansial secara sewenang-wenang hingga menghambat hak dasar masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Bank Mandiri ramai disorot warganet karena memblokir rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pemblokiran itu dilakukan bank milik pemerintah tersebut, atas permintaan Polda Metro Jaya. Ini seiring dengan persiapan AMPB yang akan menggelar demo besar di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk mendesak segera disahkannya UU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor dan sejumlah isu populis lain di masyarakat. 

Buya Anwar juga mengingatkan konsekuensi pemblokiran rekening terhadap kehidupan sehari-hari pemiliknya. Rekening bank tidak hanya digunakan untuk menyimpan uang, tetapi juga menjadi sarana masyarakat menerima penghasilan, melakukan pembayaran, memenuhi kebutuhan keluarga, dan menjalankan aktivitas ekonomi.

"Ketika akses terhadap dana dihentikan tanpa dasar hukum pidana yang jelas, pemilik rekening dapat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut menjadi semakin serius apabila pemblokiran menimpa seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Tokoh Muhammadiyah itu juga menilai dampak pemblokiran dapat meluas ke lingkungan ekonomi masyarakat. Aktivitas usaha kecil yang bergantung pada transaksi harian dapat ikut terganggu apabila akses masyarakat terhadap uang dan rekening perbankan terhambat.

Buya Anwar karena itu meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih proporsional dalam menggunakan kewenangan. Ia menilai penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.

Ia juga mengingatkan industri perbankan agar menjaga independensi ketika menghadapi kebijakan atau permintaan pemblokiran rekening. Bank, menurutnya, perlu memastikan setiap tindakan terhadap dana nasabah memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Buya Anwar menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan keamanan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan. Pemerintah, aparat, dan perbankan perlu menjalankan kewenangan masing-masing secara etis agar instrumen finansial tidak berubah menjadi alat untuk membatasi ruang demokrasi.

Pada saat yang sama, ia mengingatkan bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Jika nasabah merasa tidak aman dan menarik dana secara massal, kondisi tersebut berpotensi menekan likuiditas bank hingga memicu rush yang berdampak pada perekonomian nasional. (*)

Tombol Google News

Tags:

Supriyono Botok Anwar Abbas MUI Muhammadiyah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB demo 27 Agustus Hukuman Mati Koruptor perampasan aset