Ingatkah soal Lomba 17 Agustus, MUI: Jangan Judi, Uang Peserta Haram Dipakai Hadiah

11 Agustus 2026 20:31 11 Agt 2026 20:31

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Ingatkah soal Lomba 17 Agustus, MUI: Jangan Judi, Uang Peserta Haram Dipakai Hadiah

Ilustrasi perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. MUI mengingatkan panitia agar mekanisme hadiah tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai taruhan. (Foto: Shutterstock)

KETIK, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan syariat Islam dalam menggelar berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.

Namun, mekanisme penyelenggaraan lomba harus diperhatikan agar tidak mengandung unsur yang dilarang, termasuk perjudian.

"Ulama Islam ijma' (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika perlombaan memungut biaya pendaftaran dari peserta dan uang tersebut kemudian digunakan sebagai hadiah bagi pemenang.

Muiz menegaskan, skema tersebut perlu dihindari karena dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam konsep perjudian, peserta berada dalam posisi untung atau rugi melalui suatu permainan dengan mempertaruhkan uang yang dimilikinya.

Karena itu, mekanisme lomba yang menjadikan uang peserta sebagai sumber hadiah perlu dihindari.

Muiz mengutip penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib bahwa permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi spekulatif antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk dalam kategori judi.

Sebagai alternatif, panitia lomba dapat menyediakan hadiah dari sumber dana lain yang tidak berasal dari taruhan peserta.

"Hadiah bisa berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

MUI Abdul Muiz Ali Lomba 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI Lomba Kemerdekaan Syariat Islam Judi Qimar perlombaan Hari Kemerdekaan Berita Nasional Info Nasional