Janji Setia Suyudi Ario Seto serta Komitmennya Benahi Institusi Kepolisian, Begini Penjelasannya

1 Oktober 2026 15:15 1 Okt 2026 15:15

Muhamad Zaid K., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Janji Setia Suyudi Ario Seto serta Komitmennya Benahi Institusi Kepolisian, Begini Penjelasannya

Kapolri Suyudi Ario Seto saat memaparkan visi misinya di hadapan komisi III DPR. (Foto: Rey for Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memaparkan visi, misi, dan arah kepemimpinannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. Ia menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.

“Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat, sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” kata Suyudi dalam paparannya di Komisi III DPR RI. Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Suyudi, gagasan tersebut memiliki makna bahwa polisi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan, menggunakan kewenangan secara adil, menyelesaikan persoalan bersama masyarakat, terbuka terhadap pengawasan, serta memastikan tindakan kepolisian menghasilkan keamanan dan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung.

Kritik Masyarakat Jadi Peringatan Dini

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pemaparan Suyudi adalah keterbukaan Polri terhadap kritik dan keluhan masyarakat.

Ia mengakui proses transformasi Polri, terutama perubahan kultur, bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu, kritik masyarakat tidak semestinya ditutup-tutupi.

“Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya, hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,” ujar Suyudi.

Suyudi mengatakan reformasi Polri harus dilanjutkan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih. Pada saat yang sama, capaian yang telah dibangun para pendahulu juga harus dijaga dan diperluas.

Ia juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Menurut Suyudi, keberadaan komisi tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan institusi.

“Tujuannya bukan melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan serta kedekatan Polri dengan masyarakat,” katanya

Sembilan Kegelisahan Masyarakat

Dalam paparannya, Suyudi juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi kegelisahan masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian.

Di antaranya kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Suyudi menilai laporan polisi harus dipandang sebagai bentuk harapan masyarakat bahwa negara hadir.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya mengenai hasil akhir yang adil, tetapi juga proses yang dapat dilihat dan dirasakan adil oleh masyarakat.

“Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” tegasnya.

Lapor Tak Perlu Menunggu Viral

Suyudi juga menyoroti fenomena masyarakat yang harus membawa persoalan ke ruang publik atau media sosial agar laporan mereka mendapat perhatian.

Jika dipercaya memimpin Polri, ia ingin mengubah pola tersebut.

“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Menurutnya, mekanisme penanganan laporan harus memberikan kepastian kepada masyarakat sejak laporan diterima hingga proses penyelesaiannya.

Demonstrasi Harus Dilayani dan Diamankan

Dalam isu kebebasan menyampaikan pendapat, Suyudi menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi.

“Unjuk rasa harus dilayani dan diamankan sebagai bagian dari demokrasi. Peserta damai dilindungi, pelaku kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti,” ujarnya.

Ia juga menekankan penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian harus dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan pertanggungjawaban.

“Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyudi. 

Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan

Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” ujarnya.

Menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada kepolisian, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan tersebut secara benar.

Prinsip tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. 

Program 100 Hari Pertama

Selain memaparkan visi dan misi, Suyudi turut menyampaikan agenda 100 hari pertama apabila dipercaya memimpin Polri.

Ia membagi agenda tersebut dalam beberapa tahapan. Pada 30 hari pertama, fokus diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh Polri. Tahapan berikutnya diarahkan pada pembenahan berdasarkan temuan dan kebutuhan institusi.

Suyudi juga menyampaikan bahwa arah transformasi Polri akan berlanjut hingga 2029, dengan memperhatikan situasi nasional, lingkungan strategis, capaian institusi, suara masyarakat, serta kebutuhan pembenahan kepolisian.

Komisi III Setujui Suyudi

Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan serta menyampaikan visi dan misinya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian Kapolri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto.

Dengan demikian, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, penanganan laporan tanpa menunggu viral, keterbukaan terhadap kritik, perlindungan terhadap demonstrasi damai, serta penguatan pengawasan menjadi sejumlah pesan utama yang disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan di hadapan Komisi III DPR RI.

Gagasan tersebut sekaligus menggambarkan agenda pembenahan yang akan menjadi perhatian Suyudi apabila proses pengangkatannya sebagai Kapolri telah selesai.(*)

Tombol Google News

Tags:

Janji Setia Benahi Institusi Kepolisian Begini Pejelasannya