Polrestabes Surabaya Bawa 8 Orang Termasuk 3 Anggota Dewan Terciduk Narkoba ke BNN

1 Oktober 2026 11:02 1 Okt 2026 11:02

Fitra Herdian, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polrestabes Surabaya Bawa 8 Orang Termasuk 3 Anggota Dewan Terciduk Narkoba ke BNN

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (Foto: Devi for ketik)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya membawa delapan orang, termasuk tiga terduga anggota dewan yang terciduk sedang pesta narkoba di kamar hotel, diproses di BNN Kota Surabaya.

"Masih dalam pemeriksaan di BNN Kota Surabaya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto pada Rabu, 30 September 2026.

Sebagaimana diketahui, polisi saat menciduk delapan orang di hotel sedang menggelar pesta narkoba. Bahkan mereka diketahui sedang menggunakan narkoba. "Mereka dalam kondisi menggunakan narkoba," lanjut Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine diketahui tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sedangkan seorang berinisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Lebih lanjut, pada saat penggerebekan, diketahui N merupakan karyawan swasta. Sedangkan delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari kabupaten di Jawa Timur.

Hadi melanjutkan, tiga anggota DPRD telah berkeluarga. Polisi juga menyebut, pesta narkoba baru pertama kali dilakukan oleh mereka di Surabaya. “Baru sekali (melakukan pesta narkoba di Surabaya),” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan pesta narkoba setelah menerima informasi dari seorang karyawan swasta berinisial N.

Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kamar hotel yang dimaksud. Saat penggerebekan, polisi mendapati delapan orang berada di kamar dan diduga sedang menggunakan narkoba.

Hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hadi menjelaskan barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah batas seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Artinya proses hukumnya melalui mekanisme restorative justice. Namun pihaknya memastikan semua tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku. Kami pastikan semua menerima proses sesuai prosedur,” katanya (*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Surabaya Hadi Ismanto Narkoba Dprd DPRD Kabupaten Malang