Polda Sumsel Dalami Asal dan Tujuan 600 Happy Five yang Dibawa Bersama 35 Kg Sabu

1 Oktober 2026 11:38 1 Okt 2026 11:38

Yola Dwi R., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polda Sumsel Dalami Asal dan Tujuan 600 Happy Five yang Dibawa Bersama 35 Kg Sabu

Konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di Mapolda Sumsel, Kamis, 1 Oktober 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mendalami dugaan jaringan peredaran 600 butir Happy Five yang ditemukan bersama 35 kilogram sabu dalam sebuah mobil.

Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial ES yang diduga menjadi kurir dalam pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pihaknya masih mendalami tujuan peredaran 600 butir Happy Five tersebut, terutama karena obat tersebut disebut memiliki tingkat peredaran yang cukup tinggi di wilayah Jawa.

"Kalau Happy Five ini di Jawa cukup tinggi prevalensinya. Jadi kita memang sedang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satgas NIC di Tipid Narkoba Bareskrim Polri," ujar Yulian saat diwawancarai, Kamis (1/10/2026).

Menurut Yulian, temuan Happy Five tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus setelah petugas menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Selain 600 butir Happy Five, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh. Barang bukti tersebut disembunyikan di bagian dalam bodi belakang kendaraan.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut.

Yulian mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang menjadi tujuan.

"Ini berasal dari Malaysia, kemudian masuk ke Sumatera Utara lewat darat. Rencananya mau lewat perairan sampai nanti ke Tanjung Priok," katanya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jalur lain yang digunakan jaringan tersebut.

"Ada kemungkinan adanya pemasok dari wilayah Sumsel. Ini masih kita dalami," ujar Yulian.

Dalam pemeriksaan sementara, polisi turut mendalami pola pengiriman dan biaya yang diterima dalam satu kali pengiriman narkotika tersebut.

"Kita akan dalami. Sudah dua kali, dan cost-nya sekali kirim dengan kapasitas seperti ini kurang lebih Rp100 juta," ungkapnya.

Foto Barang bukti yang diamankan dalam kasus jaringan narkotika Internasional di Mapolda Sumsel, Kamis 1 Oktober 2026. (FotoBarang bukti yang diamankan dalam kasus jaringan narkotika Internasional di Mapolda Sumsel, Kamis 1 Oktober 2026. (Foto

ES kini telah diamankan dan diproses secara hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati.

Polda Sumsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan tujuan akhir 600 butir Happy Five tersebut.

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Ditresnarkoba Polda Sumsel jaringan internasional Happy Five 35kg Sabu 600 Happy Five Sumatera Selatan Pengungkapan Narkotika peredaran narkoba