Ismail Dapat Bisikan Usai diejek Pembawa Sial, Terdakwa Bacok Teman saat Main Gaple di Sako Palembang

21 Mei 2026 20:20 21 Mei 2026 20:20

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ismail Dapat Bisikan Usai diejek Pembawa Sial, Terdakwa Bacok Teman saat Main Gaple di Sako Palembang

Suasana persidangan kasus penganiayaan dengan senjata tajam di PN Palembang, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pembacokan dengan terdakwa Ismail Sarif kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini menghadirkan empat saksi, termasuk korban Bambang Setya Laksono.

Fakta-fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang. Mulai dari motif cekcok saat membahas rencana memancing, hingga pengakuan terdakwa yang mengaku mendapat “bisikan” saat tidur sebelum akhirnya mendatangi korban sambil membawa senjata tajam jenis katana.

Korban Bambang Setya Laksono dalam keterangannya mengaku peristiwa bermula saat dirinya nongkrong di bengkel milik Jodi di kawasan Terminal Sako pada Sabtu siang, 22 November 2025.

Saat itu korban mengaku hanya bercanda ketika mengatakan kepada temannya agar tidak mengajak terdakwa memancing.

“Saya bilang dak usahlah ngajak Mail, nanti sial. Itu cuma bercanda,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Ucapan itu ternyata membuat terdakwa tersinggung hingga terjadi cekcok mulut. Korban menyebut terdakwa sempat hendak mencabut pisau sebelum akhirnya dilerai.

Malam harinya sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban sedang bermain gaple bersama sejumlah rekannya di teras rumah kosong di kawasan Komplek RSS Sako, terdakwa tiba-tiba datang membawa katana.

“Terdakwa langsung membacok saya pakai pedang. Saya tangkis pakai tangan, kaki juga kena sabetan. Yang paling parah di tangan sampai gerakannya sekarang terbatas,” ungkap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada lengan kanan, paha dan kaki. Bahkan ibu jari tangan kanannya disebut tidak bisa kembali lurus normal.

Korban juga mengaku telah mengeluarkan biaya pengobatan sekitar Rp6 juta, sementara keluarga terdakwa hanya sempat memberikan bantuan Rp200 ribu.

Selain korban, saksi Syarif Hidayat yang saat itu ikut bermain gaple juga memberikan kesaksian senada.

“Kami lagi main gaple di teras rumah kosong. Tiba-tiba terdakwa datang dan langsung membacok korban pakai samurai,” kata Syarif.

Sementara terdakwa Ismail membantah melakukan penyerangan tanpa alasan. Ia mengklaim sebelumnya telah diancam korban saat berada di bengkel.

“Korban ngancam saya dan sudah menyiapkan bambu,” ujar terdakwa.

Namun pernyataan itu langsung dibantah korban.

“Saya tidak ada mengancam ataupun menyiapkan bambu,” tegas Bambang.

Mendengar adanya perbedaan keterangan, Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra langsung mengingatkan seluruh pihak agar memberikan kesaksian secara jujur karena telah disumpah di persidangan.

Yang paling menyita perhatian dalam sidang tersebut ialah pengakuan terdakwa terkait alasan dirinya mendatangi korban pada malam kejadian.

 

Foto Terdakwa bersama saksi korban pada saat memperlihatkan barang bukti di hadapan majelis Hakim PN Palembang, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Terdakwa bersama saksi korban pada saat memperlihatkan barang bukti di hadapan majelis Hakim PN Palembang, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

 

Di hadapan majelis hakim, Ismail mengaku sempat tidur setelah cekcok di bengkel. Namun dalam tidurnya, ia mengaku bermimpi didatangi sosok penunggu rumah.

“Saya mimpi didatangi penunggu rumah bilang ‘ah sudah lajukelah’,” ujar terdakwa.

Setelah terbangun, terdakwa mengaku langsung mengambil senjata tajam dan mendatangi korban.

“Saya langsung datang dan membacok korban,” katanya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa sengaja mencari korban dengan membawa satu bilah katana dan satu pisau dapur. Saat penyerangan terjadi, terdakwa sempat mengayunkan katana ke arah korban hingga mengenai lengan kanan korban.

Setelah terjadi pergulatan, saksi Jhon Kenedy berhasil merebut katana dari tangan terdakwa. Namun terdakwa kembali mencoba menyerang menggunakan pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya sebelum akhirnya berhasil diamankan saksi lain.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUP Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami luka robek sedalam 1,5 sentimeter pada lengan kanan bawah akibat benda tajam, luka lecet di kaki serta memar akibat benturan benda tumpul.

Korban juga mengalami gangguan pergerakan pada ibu jari kanan dan sempat direncanakan menjalani operasi perbaikan otot tangan, namun ditolak pihak keluarga.

Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada dua pekan kedepan dengan agenda dari Jaksa penuntut umum (JPU). 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa primair Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Subsider, terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Sidang Penganiayaan PN Palembang Rsup Mohammad Hoesin KUHP