KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus peredaran narkotika skala besar dengan terdakwa Zainal Abidin kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 21 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Tuntutan dibacakan JPU Dyah Rahmawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmatoni Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti fantastis berupa hampir 10 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” tegas jaksa di ruang sidang.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Zakaria dengan pidana mati,” ujar JPU.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tidak terdapat satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.
Sebaliknya, perbuatannya dinilai sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Rila Febriana bersama Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan terkait sidang tuntutan perkara narkotika dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu dan ribuan ekstasi, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Arizal SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasubsi Intelijen Rila Febriana didampingi Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Muhammad Jauhari membenarkan tuntutan hukuman mati tersebut.
“Tuntutan sudah dibacakan di persidangan dan akan kami laporkan sesuai proses hukum yang berjalan,” ujar Rila usai sidang.
Dalam surat dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di rumahnya di Dusun V RT 009 RW 000 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025.
Penggerebekan itu mengungkap fakta mengejutkan.
Polisi menemukan rumah terdakwa diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika atau gudang sabu dan ekstasi.
Dari lokasi, aparat menyita sekitar 9.991 gram sabu netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai beberapa kilogram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa diduga berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Agung.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku pernah menerima upah Rp2 juta setelah mengantarkan 2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan PT Rusli Taher, Tanjung Raja.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diperiksa Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4366/NNF/2025 tertanggal 19 November 2025, dengan hasil positif mengandung narkotika golongan I.(*)
