Empat Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pasaman Barat Dibekuk Polisi, Satu Ditangkap saat Melaut

22 Agustus 2026 18:03 22 Agt 2026 18:03

Wawan Saputra, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Empat Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pasaman Barat Dibekuk Polisi, Satu Ditangkap saat Melaut

Polisi meringkus 4 terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan secara bersama-sama di Kabupaten Pasaman Barat, saat proses penangkapan pada Sabtu , 21 Agustus 2026. (Foto: Dokumen Polres Pasaman Barat)

KETIK, PASAMAN BARAT – Polisi memburu empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pasaman Barat.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23). Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 di rumah AM di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.

"Keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat," kata Agung, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus bermula ketika warga mengamankan AM pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. AM kemudian diserahkan kepada polisi melalui Polsek Sungai Beremas untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Berdasarkan keterangan awal AM, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak memburu terduga pelaku lainnya.

AA ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB saat sedang tidur di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara.

Polisi kemudian menangkap YA di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis.

Sementara AP ditemukan ketika sedang melaut di perairan Pantai Air Bangis. Petugas harus menggunakan perahu nelayan untuk menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Agung mengatakan, penyidik masih mendalami kronologi lengkap perkara tersebut. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami terus mengumpulkan keterangan saksi dan berbagai alat bukti guna memperkuat berkas perkara. Keterangan dari seluruh terduga pelaku juga sedang didalami secara menyeluruh," ujarnya.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.

"Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara tersebut tuntas secara hukum. Korban juga akan mendapatkan perlindungan selama proses penanganan perkara.

Sebelumnya, HK (21) ditemukan dalam kondisi linglung di pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia diduga disekap dan dicekoki narkotika jenis sabu selama sekitar lima hari.

HK kemudian dievakuasi menggunakan ambulans dan menjalani perawatan di RSUD Pasaman Barat, Jambak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolres Pasaman Barat Air Bangis Sungai Beremas Pasaman Barat Kampung Padang Utara Pasar Baru Barat Pantai Air Bangis Penyekapan Perempuan Penangkapan Pelaku Unit PPA