KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan jajarannya untuk menutup panti asuhan yang ternyata ilegal. Pihaknya mengetahui hal itu pada saat menangani laporan kekerasan seksual anak di sana.
"Pantinya tidak berizin, maka langsung kami tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya," kata Eri Cahyadi dikutip dari keterangan tertulis.
Sedangkan bagi anak panti yang berasal dari Surabaya. Pemkot Surabaya menyerahkan mereka kembali kepada orang tuanya masing-masing. "Atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan," imbuhnya.
Eri memastikan, korban terlindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil," tuturnya.
Adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Surabaya.
"Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kami tutup semuanya tanpa toleransi," tegas Eri Cahyadi.
Selain menerima laporan kekerasan seksual anak di panti asuhan, Eri Cahyadi juga menerima laporan yang sama, namun sang anak mendapatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri.
Pada kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah tiri, Eri Cahyadi telah menawarkan fasilitas rumah aman atau shelter bagi korban. Namun, pihak ibu memohon agar sang anak tetap tinggal bersama setelah terduga pelaku dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.
Eri Cahyadi meminta seluruh masyarakat Surabaya, khususnya berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan panti asuhan atau lembaga sosial mencurigakan yang beroperasi tanpa izin resmi di lingkungannya.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan tindak kejahatan di pemukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan.
"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya. (*)
.png)