KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Leo Zupiter bin Zulkipli, Senin 19 Mei 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa akhirnya divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Usai mendengarkan putusan, JPU menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa Leo Zupiter menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika terkait kepemilikan dan rencana peredaran sabu seberat netto 4,070 gram yang terbagi dalam 6 paket siap edar.
Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Palembang menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab Lorong Makam, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa yang tengah berada di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, polisi menemukan satu dompet hitam berisi 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu pipet runcing warna biru, serta satu unit handphone iPhone 8 Plus warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, Leo mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rico yang kini masih buron (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp3,2 juta di kawasan Pal 7 Kertapati dan rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Nomor Lab : 4640/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025, barang bukti berupa kristal putih seberat netto 4,070 gram tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal alternatif kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.(*)
