KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Sabrina Cahya Kirana dalam perkara dugaan penipuan investasi bisnis skincare dengan kerugian korban mencapai Rp225 juta lebih.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Romi Sinatra.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH serta penasihat hukum terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Sabrina dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Sabrina Cahya Kirana didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan terkait pendirian perusahaan skincare bernama PT Pharma Dhermatologi Kosmetindo.
Kasus bermula pada September 2023 ketika terdakwa menawarkan kerja sama bisnis kepada korban, dr Benatha Hardani, untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan skincare.
Dalam skema tersebut, Sabrina menempatkan diri sebagai Direktur Utama, sementara korban dijanjikan posisi Komisaris Utama dengan keuntungan 20 persen per tahun dari laba bersih perusahaan.
Terdakwa kemudian meminta sejumlah dana secara bertahap kepada korban dengan alasan modal usaha, pengurusan izin BPOM, biaya launching produk, hingga pengadaan kemasan produk skincare.
Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp225.325.000 melalui beberapa kali transfer ke rekening pribadi terdakwa maupun rekening bersama perusahaan.
Dalam persidangan terungkap, sejumlah agenda launching produk yang sebelumnya dijanjikan terdakwa di Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mall (PIM) ternyata tidak pernah terealisasi.
Bahkan berdasarkan hasil pengecekan, pihak mall menyatakan tidak pernah menerima pengajuan kegiatan launching dari perusahaan tersebut.
Korban mulai curiga setelah produk skincare yang dijanjikan tak kunjung ada. Terdakwa kemudian mengakui bahwa produk tersebut sebenarnya tidak tersedia dan dana yang diterima telah habis.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiair Pasal 486 terkait penggelapan.
Sementara dalam fakta persidangan, sebagian dana yang diterima terdakwa disebut telah digunakan untuk membayar operasional kantor, gaji karyawan, sewa gedung, hingga kegiatan event perusahaan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena mengangkat modus bisnis skincare yang memanfaatkan iming-iming keuntungan usaha dan legalitas perusahaan untuk meyakinkan investor.(*)
